Dipendopo Gubernur Sumut, Wabup Langkat Rakor Dengan Menteri ATR/BPN Bahas Sengketa Tanah Eks PTPN II

JurnalPatroliNews-Medan – Wakil Bupati Langkat, Syah Afandin rapat koordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN) Sofyan Djalil. Rakor digelar di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, Jl Diponegoro, Kota Medan, Rabu (29/7/2020).

Selain Menteri Sofyan Djalil, rakor ini dihadiri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Forkofimda, Pangdam l/BB Mayjen TNI Irwansyah, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Kajati Sumut, Danlanud TNI AU, Kepala BPN Sumut, dan Direktur PTPN II.

Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil mengatakan, rakor ini sebagai tindak lanjut skema penyelesaian tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II.

Dia berharap hasil Rakor dapat mengatasi masalah-masalah sengketa tanah dengan masyarakat.

“Semua sertifikat tanah lama yang belum duduk atau belum lengkap secara administrasi segera didudukan atau dilengkapi. Sehingga dengan begitu bisa terlepas dari para mafia tanah. Agar tidak ada lagi tanah yang dikuasai mafia,” tegasnya.

Sofyan menyampaikan, permasalahan sengketa tanah yang ada di Sumut, antara masyarakat dengan pihak PTPN II, harus diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan administrasi Pertanahan Nasional.
Adanya alas hukum yang jelas sangat utama agar masyarakat bisa melihat hak sertifikat tanah, baik yang bukan atau yang memang haknya.

Pihak Kementrian Agraria akan bekerjasama dengan TNI/ Polri, Kejati Sumut, serta semua pihak terkait.

Agar dalam proses penertiban sengketa tanah eks PTPN II di Sumut berjalan dengan aman dan tidak menimbulkan permasalahan baru.

Wabup Langkat yang karib disapa Ondim mengatakan, Pemkab Langkat siap untuk mendukung penyelesaian sengketah tanah ini, terkhusus di wilayah Kabupaten Langkat.

“Kami siap mendukung, sebab kami meyakini langkah yang akan diambil nantinya, langkah bijak untuk kebaikan semuanya,” ujarnya.

Sementara Gubsu, mengharapkan permasalahan sengketa tanah dapat cepat terselesaikan dan tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan.

Edy mengimbau kepada masyarakat, apabila ingin menguasai sebidang tanah, harus dengan cara yang sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah melalui BPN.

“Jika tanah itu sudah memiliki sertifikat dari BPN, maka sah di mata negara,” terangnya. (lk/*)

Komentar