Diperiksa 3 Jam, Bima Arya Ditanya soal Kronologi HRS di RS UMMI

JurnalPatroliNews, Jakarta – Wali Kota Bogor, Bima Arya, selesai diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri selama tiga jam. Bima Arya mengatakan dirinya diminta penyidik untuk melengkapi keterangan seputar kasus tes swab Habib Rizieq Shihab (HRS) di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

“Jadi mungkin 3 jam saya diperiksa sebagai kelanjutan dari apa yang sudah saya sampaikan di Bogor. Jadi saya diminta untuk melengkapi keterangan terkait dengan fakta-fakta baru yang didapatkan oleh penyidik dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari kasus Habib Rizieq di Rumah Sakit UMMI di kota Bogor,” kata Bima di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021).

Bima Arya menuturkan tim Satgas COVID-19 pada saat itu sempat menyambangi RS UMMI untuk meminta data hasil tes swab Habib Rizieq. Namun pihak RS UMMI, kata Bima, telah menyampaikan informasi tidak benar terkait hasil tes swab tersebut.

“Terkait dengan informasi tidak benar yang disampaikan oleh pihak rumah sakit. Jadi kami waktu itu kan langkah Satgas ke sana untuk meminta pihak rumah sakit untuk bekerjasama dan berkoordinasi terkait dengan status Habib Rizieq. Disampaikan waktu itu ada hal-hal yang disampaikan oleh pihak rumah sakit yang ternyata setelah didalami informasi tersebut tidak benar,” tuturnya.

“Kemudian diketahui bahwa Habib Rizieq sendiri terbukti atau terkonfirmasi positif. Saya di sini menjelaskan kembali tupoksi dari Satgas dan mengapa Satgas datang ke sana, karena memang tugas Satgas ini untuk memastikan protokol kesehatan harus dipatuhi dan juga dari pihak penyidik mendalami tentang kegaduhan yang timbul akibat dari keterangan keterangan yang tidak benar yang disampaikan oleh pihak rumah sakit, ya (terkait) status COVID-19 itu,” lanjutnya.

Bima mengungkapkan dirinya diminta tim penyidik untuk menjelaskan kronologi Habib Rizieq mulai akan dibawa ke Bogor kemudian masuk ke RS UMMI hingga akhirnya keluar. Bima mengatakan tim penyidik juga menyinggung soal MER-C.

“Ada juga yang terkait dengan pihak MER-C. Jadi seluruh kronologisnya itu ditanyakan lagi dari pertama kali saya mendengar informasi Habib Rizieq dibawa ke Bogor sampai dengan Habib Rizieq meninggalkan Rumah Sakit UMMI itu digali lagi dan di dalaminya lagi. Ada belasan pertanyaan tadi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bima Arya menyampaikan bahwa pihak Satgas COVID-19 Kota Bogor baru menerima laporan hasil tes swab Habib Rizieq Positif COVID-19 pada tanggal 16 Desember 2020. Sementara, kata Bima, Habib Rizieq dirawat di RS UMMI sejak 25 November. Sehingga pihaknya tidak mendapatkan laporan real time hasil tes swab tersebut.

“Satgas baru menerima laporan terkait dengan kondisi Habib Rizieq Positif itu per 16 Desember dan itu pun sudah lama. Sedangkan Habib Rizieq itu di Rumah Sakit UMMI itu tanggal 25 November. Padahal kan harusnya real time atau langsung. Jadi memang ada hal-hal yang tidak disampaikan secara terbuka. Jadi saya kira fokusnya di situ. dan ini menimbulkan kegaduhan dan menimbulkan persoalan,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, tim penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Habib Rizieq Shihab; menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas; dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.
Kasus RS UMMI terkait tes swab Habib Rizieq bermula saat Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Andi Tatat dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.

Andi Tatat dilaporkan karena dinilai menghalang-halangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq. Saat Satgas hendak melakukan tes swab, Habib Rizieq sedang menjalani perawatan di RS UMMI Bogor. Polisi mengatakan Andi Tatat bertanggung jawab atas data hasil tes swab Habib Rizieq.

“Dia (Dirut RS UMMI) penanggung jawab di situ. Dan Rumah Sakit UMMI itu rumah sakit rujukan COVID,” kata Brigjen Andi saat dihubungi detikcom, Selasa (12/1).

(dtk)

Komentar