Dipintu Jurang Resesi, PKS Minta Pemerintah Empati dan Tunda Kenaikan Tarif Tol, Ini Alasannya

JurnalPatroliNews – Jakarta, Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Suryadi JP, meminta pemerintah menunda kenaikan tarif jalan tol setelah Indonesia resmi dinyatakan masuk jurang resesi. Suryadi mengatakan pemerintah harus meningkatkan empatinya terhadap krisis yang tengah terjadi.

“Fraksi PKS mendesak agar pemerintah menunda kenaikan tarif tol sampai pertumbuhan ekonomi kembali naik dan stabil serta daya beli masyarakat pulih kembali,” tutur Suryadi dalam keterangannya, Kamis, 5 November 2020.

Suryadi menyebut, kenaikan tarif tol di tengah resesi hanya akan menambah beban masyarakat. Sebab, meningkatnya tarif jalur bebas hambatan itu akan menyebabkan harga-harga barang kebutuhan pokok naik dan daya beli makin merosot.

Dia pun meminta dalam pembahasan Revisi Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, kriteria kenaikan tarif tol memperhatikan faktor ekonomi. Dengan begitu, alasan penyesuaian inflasi tidak lagi menjadi alasan utama bagi kenaikan tarif.

Sebelumnya, pemerintah menaikkan sejumlah tarif tol. Misalnya tarif untuk Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang), Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) pada September. Baru-baru ini, pemerintah juga menaikkan tarif Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) I untuk Jalan Tol Akses Tanjung Priok (ATP) dan Jalan Tol Pondok-Aren-Ulujami.

Hal senada sebelumnya diungkapkan Ketua Pelaksana Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI Tulus Abadi. Dia mengusulkan penundaan kenaikan tarif Jalan Tol JORR I di tengah pandemi corona. Usul itu disampaikan dalam rapat bersama pemerintah dan operator jalan tol beberapa waktu yang lalu.

“Di masa pandemi ini, di tengah merosotnya pendapatan masyarakat, kami usulkan kenaikan tarif tol untuk ditunda dulu,” tutur Tulus saat dihubungi, kemarin.

Tulus menjelaskan, penundaan semestinya bisa dilakukan lantaran berdasarkan beleid yang berlaku, pemerintah maupun operator hanya perlu melakukan evaluasi terhadap tarif selama dua tahun sekali. Hasil evaluasi atau review pun bukan berarti pemerintah harus menaikkan tarif, melainkan bisa menyesuaikan dengan kondisi yang terjadi.

Apalagi, tutur Tulus, selama pandemi, laju inflasi melambat karena daya beli masyarakat lemah. Sebagai konsekuensi atas penundaan tarif tol, Tulus mengatakan pemerintah harus menyiapkan kompensasi bagi operator jalan tol.

Sebab sebagai perusahaan pengelola infrastruktur, perseroan-perseroan harus tetap melakukan ekspansi bisnis dan bertanggung jawab atas laju pendapatan.

(*/lk)

Komentar