Dipolisikan Terkait Ustadz Maaher, Novel Baswedan: Saya Tak Terbiasa Tanggapi Hal Tak Penting

JurnalPatroliNews, Jakarta – DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) melaporkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan ke Bareskrim terkait cuitannya atas meninggalnya Soni Eranata atau Ustadz Maaher At-Thuwailibi. Menanggapi itu, Novel enggan mengomentari perihal dirinya yang dilaporkan ke Bareskrim tersebut.

“Saya enggak terbiasa menanggapi hal yang aneh dan enggak penting,” kata Novel kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).

Senada dengan Novel, Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya laporan terhadap penyidik senior KPK tersebut. Padahal, kata Yudi, pemerintah sendiri sudah menyatakan terbuka atas kritik.

“Namun Bang novel sendiri tidak terpengaruh dengan laporan tersebut. Tadi beliau masih bekerja memimpin satgasnya mengungkap kasus korupsi yang mereka tangani,” ungkap Yudi.

Diberitakan sebelumnya, Polri menyatakan akan menerima dan menindaklanjuti laporan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan ke Bareskrim terkait cuitannya atas meninggalnya Soni Eranata atau Ustadz Maaher At-Thuwailibi. Novel Baswedan disebut telah melalukan tindak pidana ujaran kebencian.

“Prinsip tugas pokok Polri adalah sebagai pelayan masyarakat seluruh laporan tentunya akan diterima oleh Polri, termasuk juga laporan terhadap Novel Baswedan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis 11 Februari 2021.

Setelah menerima laporan tersebut, Rusdi menyatakan, penyidik Bareskrim Polri akan menindaklanjuti hal tersebut. “Tentunya ini kami terima, akan kami pelajari dan tentunya juga akan Polri tindaklanjuti terhadap laporan yang disampaikan oleh masyarakat ini,” ujar Rusdi.

(okz)

Komentar