Disebut Abu Janda Sumbu Pendek, Susi Pudjiastuti: Mau-mau Dia Saja

JurnalPatroliNews, Jakarta – Permadi Arya atau yang dikenal juga dengan Abu Janda menyebut Susi Pudjiastuti bersumbu pendek soal ajakannya untuk unfollow akun media sosial Abu Janda. Susi Pudjiastuti memilih untuk tidak berkomentar atas pernyataan Abu Janda.

“No comment. Mau-mau dia saja,” kata Susi Pudjiastuti saat dimintai konfirmasi, Sabtu (30/1/2021).

Susi Pudjiastuti dalam kesempatan terpisah juga menuliskan utas yang intinya berpesan untuk tidak membuat kegaduhan.

“Ibu saya NU, Ayah saya Muhammadiyah. Dan 2 organisasi ini akhirnya berkomentar: belajar mengaji dulu dan belum mengerti islam. Saya pun terusik untk ikut bicara. Tentu cara saya berpendapat tidak bisa seperti sebuah organisasi. Sebagai seorang yang mencintai kebaikan dan keberagaman,” ujar Susi Pudjiastuti lewat akun Twitter @susipudjiastuti.

Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 ini berpandangan, masih ada ceramah-ceramah provokatif yang mengganggu kenyamanan. Di samping itu, masih adanya sifat saling hujat dan merundung perbedaan. Susi Pudjiastuti menyerukan untuk mengakhiri ini semua.

“Kita hentikan hujatan dan bully akan perbedaan. Kita setop hentikan juga mengikuti provokasi-provokasi yang merusak kedamaian dan kebersamaan kita. Kita harus bangga dengan segala perbedaan-perbedaan yang ada yang menjadikan Indonesia kaya akan budaya. Setop memilah dan memisah karena suku dan agama,” kata Susi Pudjiastuti.

Abu Janda sebelumnya berkomentar soal ajakan unfollow yang disampaikan Susi Pudjiastuti karena cuitan Abu Janda dinilai menyinggung perasaan publik. Abu Janda lantas mengatakan Susi Pudjiastuti bersumbu pendek.

“Bu Susi ini intinya sumbu pendek, reaktif terhadap headline yang dia baca, hak asasi kok mau sumbu pendek dan reaktif terhadap apa yang dia baca,” kata Abu Janda saat dihubungi, Jumat (29/1).

Kuasa Hukum Haris Pertama melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri. Kali ini, Abu Janda dilaporkan terkait cuitan ‘Islam arogan’ di media sosial.
Laporan tersebut bernomor: LP/B/0056/I/2021 tertanggal 29 Januari 2021. Abu Janda dilaporkan atas tindak pidana kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan (sara) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2006 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28 ayat (2) penistaan agama UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156A.

Kuasa Hukum Haris Pertama, Medya Rischa membenarkan pelaporan tersebut. Dia memastikan Abu Janda dilaporkan atas dugaan SARA terhadap agama.

“Haris Pertama dapat mandat untuk segera melaporkan dugaan sara terhadap Agama yang mengatakan ‘Islam Arogan’ juga yang memuat konten penistaan agama. Jadi karena dukungan masyarakat sudah banyak, kami diarahkan untuk segera melaporkan itu ke Bareskrim terhadap akun @aktivispermadi1 diduga milik Abu Janda,” kata Medya Rischa saat dihubungi detikcom, Sabtu (30/1).

Haris Pertama juga sebelumnya melaporkan Abu Janda soal cuitan ‘evolusi’ kepada Natalius Pigai. Haris Pertama melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri atas tuduhan rasial kepada Natalius Pigai. Laporan tersebut bernomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis, 28 Januari lalu.

(dtk)

Komentar