Diserahkan ke Jaksa, John Kei: Saya Sudah Siap Disidangkan!

JurnalPatroliNews – Jakarta, John Refra alias John Kei, tersangka kasus penyerangan di Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat, dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta sore ini. John Kei mengaku siap menghadapi persidangan.

“Kalau sudah P-21, artinya kita sudah siap untuk disidangkan,” ujar John Kei kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020).

John Kei berbicara kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan kesehatan di Dokkes Polda Metro Jaya. Pemeriksaan kesehatan wajib dilakukan sebelum tersangka dilimpahkan untuk tahap 2 ke kejaksaan.

Pelimpahan John Kei dilaksanakan sekitar pukul 15.20 WIB sore ini. Tahap dua John Kei dilaksanakan bertepatan dengan habisnya masa penahanan 120 hari.

“Pas hari ini P-21, sudah pas 120 hari (ditahan, red),” imbuhnya.

John Kei ditemani oleh putri sulungnya Melan Refra dan tim pengacara. Pelimpahan tahap 2 John Kei ini dilaksanakan dengan pengamanan ketat polisi bersenjata api.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan bahwa berkas perkara John Kei sudah dinyatakan lengkap (P-21). John Kei dan 7 tersangka lainnya diserahkan hari ini ke jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan John Kei dan puluhan anak buahnya sebagai tersangka dalam insiden penyerangan brutal di Perumahan Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Akibat perbuatannya itu, John Kei dkk dijerat dengan pasal pembunuhan berencana da terancam hukuman mati.

“Pasal yang diterapkan kepada para pelaku yaitu Pasal 88 KUHP terkait permufakatan jahat, 340 KUHP (tentang) pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951,” jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6).

John Kei dkk ditangkap atas dugaan penyerangan di Perumahan Green Lake City, Tangerang, dan pembacokan di Duri Kosambi, Jakarta Barat. Dalam kejadian di Duri Kosambi, seorang pria berinisial ER meninggal dunia.

Polisi menyebut penyerangan ini dipicu dendam pribadi John Kei kepada Nus Kei, pemilik rumah di Green Lake City yang dirusak. John Kei merasa dikhianati oleh Nus Kei karena pembagian uang. Namun polisi tidak menjelaskan lebih lanjut soal uang tersebut.

(dtk)

Komentar