Ditengah Covid-19 & Puncak Kemerdekaan Terpengaruh Alkohol, Akibatkan Aksi Tusuk Pakai Gunting di Pelapuan

JurnalPatroliNews – Buleleng – Di tengah berubahnya zona Hijau jadi Orange merebaknya Pandemi virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Buleleng, pada puncak 75 tahun Kemerdekaan RI, malah disemarakkan minum alkohol beberapa warga di Balai Banjar Dinas Satria, Desa Pelapuan, Kecamatan Busungbiu, Senin (17/08).

Akibatnya, kasus penganiayaan terjadi di Banjar Dinas Satria, Desa Pelapuan, Kecamatan Busungbiu. Pelaku yang saat itu diduga terpengaruh alkohol melakukan penusukan terhadap salah seorang warga Banjar Dinas Pelapuan, Desa Pelapuan, Busungbiu bernama Krisnawan (37) pada Senin sore (17/08).

Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya, SH menjelaskan, bahwa kronologis kejadian berawal dari korban yang melintas dengan sepeda motor di depan Balai Banjar Dinas Satria sekitar pukul 17.30 Wita serta membonceng temannya yang bernama Ketut Sukralila.

Korban tiba tiba di stop oleh pelaku dengan inisial MS (42) yang saat itu bersama teman temannya sudah dalam pengaruh alkohol. Pelaku kemudian melayangkan pukulan kepada Ketut Sukralila yang pada saat itu masih dibonceng oleh korban.

“Mereka lewat di depan balai banjar, lantas salah satu dari orang yang berkumpul di Balai Banjar Dinas Pelapuan tersebut menyetop sepeda motor yang di kendarai korban,” jelasnya saat di konfirmasi pada Selasa (18/08).

Korban yang kebingungan, akhirnya bertanya kepada pelaku, terkait kenapa memukul Ketut Sukralila. Tetapi bukannya jawaban yang didapat, justru korban malah menerima tusukan dari pelaku dengan memakai sebuah gunting kecil dan mengenai dada sebelah kanan korban.

Akhirnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Busungbiu. Terkait laporan itu, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dengan mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa gunting kecil berwarna hitam yang dipakai menusuk korban.

“Korban menanyakan kenapa pelaku memukul rekannya akan tetapi pelaku langsung menusuk korban dengan menggunakan sebuah gunting yang mengenai dada sebelah kanan,” jelasnya.

Sementara itu, saat ini kondisi korban hanya mengalami luka ringan dan sudah kembali ke rumahnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 351 KUHP dengan acaman penjara paling lama lima tahun.

“Luka tidak begitu parah, sehingga saat ini korban sudah di rumahnya. Sementara pasal yang disangkakan terhadap pelaku, sesuai pasal 351 KUHP,” imbuhnya. (TiR).-