Ditengah Hujan Kritik!, Tok..Tok..DPR Sahkan RUU MK Jadi UU

Jurnalpatrolinews – Jakarta,  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi UU. Palu tetap diketok meski sepanjang pembahasan DPR dihujani kritik sejumlah kalangan. Pengesahan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (1/9).

“Apakah pembicaraan tingkat II tentang RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU MK dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan Rapat Paripurna kepada anggota dewan yang hadir.

“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadiri yang kemudian disambut oleh Dasco dengan mengetuk palu.

Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI yang disampaikan Ketua DPR Puan Maharani, Rapat Paripurna DPR pada hari ini dihadiri sebanyak 495 anggota dewan, di mana 111 anggota hadir secara fisik dan 280 anggota hadir secara virtual.

Sebelumnya, Ketua Panja RUU MK Adies Kadir mengatakan secara umum terdapat lima substansi dalam revisi UU MK yang telah dibahas oleh DPR dan pemerintah.

Pertama, terkait kedudukan, susunan, dan kewenangan MK. Kedua, pengangkatan dan pemberhentian hakim MK serta perubahan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK.

Ketiga, lanjut politikus Partai Golkar itu, perubahan usia minimal, syarat, dan tata cara seleksi hakim MK. Keempat, penambahan ketentuan baru mengenai unsur majelis kehormatan MK. Terakhir, tentang pengaturan peraturan peralihan.

RUU MK mendapat penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat sipil dan LSM yang tergabung dalam Koalisi Save MK. Salah seorang anggota koalisi, Agil Oktaryal berpendapat, pembahasan RUU itu sarat dengan barter kepentingan.

“Yang terjadi justru adalah ada pasal-pasal krusial yang coba dititipkan,” kata dia dalam konferensi pers virtual, Jumat (28/8). (lk/*)

Komentar