Ditunggu Tak Kunjung Hadir, Anita Kolopaking Mangkir dari Bareskrim, Pilih Hadir di LPSK

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking tak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Selasa (4/8), karena tengah diperiksa oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Anita sedianya dijadwalkan untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait pembuatan surat jalan palsu untuk Djoko sekitar pukul 09.00 WIB hari ini.

“AK akan diperiksa perdana sebagai tersangka di Bareskrim Polri, namun demikian, sampai dengan pukul 13.00 WIB, yang bersangkutan tidak dapat hadir,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam video di akun Youtube Humas Polri, Selasa (4/8).

Awi menuturkan Anita melayangkan surat kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang isinya permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.

Alasannya, dia dimintai keterangan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Senin (3/8) dan Selasa (4/8).

“Yang waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ucap Awi.

Terkait hal ini, Awi menyampaikan penyidik bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan dan melayangkan surat panggilan kedua kepada Anita.

Sebelumnya, Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait pembuatan surat jalan palsu Korps Bhayangkara.

Penetapan Anita sebagai tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh pada 27 Juli.

“Penetapan tersangka saudara Anita Dewi Kolopaking. Jadi kita penyidik sudah memeriksa sekitar 23 saksi, 20 saksi itu di Jakarta dan kemudian 3 saksi di Pontianak,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (30/7).

Dalam kasus ini, Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 223 KUHP. Anita juga telah lebih dahulu dicegah berpergian keluar negeri untuk 20 hari ke depan.

Selain Anita, polisi diketahui juga telah menetapkan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus pembuatan surat jalan untuk Djoko Tjandra. (lk/*)

Komentar