Divonis Gegara Masuk Perkarangan Ibunya, Pengacara: Pengadilan Kota Bandung Gila!

JurnalPatroliNews – Bandung,- Pengadilan Kota Bandung memvonis penjara 3(tiga) bulan kepada Suhendar (52), Pada Kamis 16 Desember 2021. Suhendar dinyatakan bersalah melanggar pasal 167 KUHP.

Sujoko, Pengacara Suhendar, menyebut Putusan ini tidak adil, Suhendar dihukum karena memasuki pekarangan rumah ibunya Inah Aminah (76).

Mengatakan, Pengadilan Gila, karena menyidangkan perkara hanya berdasarkan bukti data Dokumen Fotocopy.

“Pengadilan gila, karena para hakim menyidangkan perkara tersebut dengan data dokumen Photo copy,” bebernya, dalam pernyataan tertulisnya kepada Redaksi JPN, Selasa, (4/1).

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis Hakim, antara lain: Yuswardi SH sebagai Hakim Ketua, Dalyusra SH MH, Mangapul Girsang SH, dan Tuty Haryati SH MH masing masing sebagai HaKim Anggota, dan dihadiri Penuntut Umum Lucky Afgani SH.

Betapa naasnya Nasib Suhendar bin Raden Salih Sudrajat, saat itu dia mendatangi Rumah Ibunya, Inah Aminah di Jalan Dago No 250 yang telah berdomisili sejak tahun 1970.

Lahan itu dibeli dari Lehan berupa surat Verponding No 1473 dengan Meetbrief/ surat ukur No 460 tanggal 29 September 1937.

Suhendar pun sudah memiliki surat Perintah Penghentian Penyidikan/ SP 3 No S.Tap/2686/XI/2016/ DitReskrim Um Polda Jabar tanggal 17 Nevember 2016.

Selain itu, Ia memiliki Surat Keterangan dari Kantor Pertanahan Kota Bandung No 810/5.32.73/VI/2010 tanggal 22-6-2010 perihal Surat keterangan Status tanah/bangunan sebagai tanah P3MB.

Persidangan ini dia gelar atas gugatan pihak PT KAI, agar Suhendar dan Ibunya Inah Aminah, mengosongkan Lahan Jalan Dago No 250, yang ditempati sejak 1970.

Andi SH, Pengacara PT KAI, hadir dalam sidang, yang menggugat dengan data dokumen photo copy. Sementara itu, Dokumen yang sama dan asli justru ada di pihak Ibu Inah Aminah.

Perkara terjadinya gugatan ini juga disebabkan oleh karena pihak Kantor Pertanahan Kota Bandung belum juga menanda tangani Sertifikat yang sudah di ajukan Bu Inah Aminah beberapa bulan lalu. Padahal, dokumen asli lengkap dengan PM1/ Surat Keterangan tanpa Sengketa dari pihak Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat sudah dimiliki.

Ia berharap, semoga masih bisa tegak lurus Hukum Berkeadilan terwujud di Kota Bandung, Jawa Barat ini.

Komentar