Divonis Kurungan Seumur Hidup, Kuasa Hukum Bentjok : Pertanyakan Soal Dasar Perhitungan BPK Atas Kerugian Kasus Jiwasraya

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Perhitungan soal kerugian negara sebesar Rp 16 triliun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dialamatkan kepada Benny Tjokro dalam kasus Jiwasraya dianggap tidak cermat.

Kuasa hukum Benny Tjokro, Bob Hasan mengatakan, selama ini BPK tidak membeberkan pembuktian asal audit kerugian negara tersebut.

“BPK tidak punya kepastian perhitungan berapa kerugian negara dari kasus Jiwasraya. Mereka hanya menginformasikan kerugiannya negara sebesar Rp 16 triliun lebih, tapi dari mana asalnya, tidak pernah transparan,” jelas Bob Hasan kepada wartawan, Senin (15/3).

Selain itu, kesimpulan kerugian negara tersebut juga tanpa pernah ada klasifikasi berapa banyak jumlah yang diakibatkan oleh kliennya bersama terdakwa lainnya, yakni Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM), Heru Hidayat.

“Perhitungan Benny Tjokro merugikan negara dari kasus Jiwasraya setelah diajukan tuntutan, tidak ada perhitungan sebelumnya. Jadi ini tidak proporsional, itu yang harus dipikirkan para ahli hukum,” sambungnya.

Atas dasar itulah Benny Tjokro mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk meminta majelis hakim membatalkan seluruh laporan BPK hasil pemeriksaan kerugian negara dari kasus Jiwasraya.

Bahkan pihaknya juga mengaku sudah mengadukan kejanggalan laporan audit kerugian negara perkara Jiwasraya kepada majelis kode etik BPK. Namun, hingga saat ini tidak mendapatkan tanggapan.

“Kenapa yang 123 emiten (pemegang saham) lainnya tidak diperiksa oleh BPK? Kenapa tidak dilakukan perhitungan kerugian negara sesuai peraturan berlaku yang tepat dan pasti? Emiten sisanya tidak dilakukan pemeriksaan ulang siapa pemiliknya. Benny hanya pemilik salah satu emiten,” tandasnya.

Benny Tjokro sendiri telah divonis kurungan seumur hidup karena dianggap terbukti melakukan perbuatan pidana yang menyebabkan kerugian negara dari permainan saham di perusahaan Jiwasraya sebesar Rp 16 triliun.

Benny juga didenda membayar ganti rugi sebanyak Rp 6 triliun lebih. Selain Benny Tjokro, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga menghukum lima terdakwa lainnya yang berasal dari jajaran Direksi Jiwasrya dan perseorangan swasta.

(*/lk)

Komentar