HeadlineKorupsi

Djoko Tjandra Lari 11 Tahun untuk Hindari Vonis 2 Tahun

Avatar
×

Djoko Tjandra Lari 11 Tahun untuk Hindari Vonis 2 Tahun

Sebarkan artikel ini

JurnalPatroliNews – Jakarta – Buron terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra akhirnya ditangkap setelah 11 tahun pelarian. Djoko Tjandra sebelumnya divonis Mahkamah Agung (MA) 2 tahun penjara.

Perjalanan kasus Djoko Tjandra bermula dari pengusutan perkara korupsi cessie Bank Bali pada 1999 lalu. Djoko Tjandra pun diseret ke pengadilan. Hingga pada tahun 2000, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Djoko Tjandra lepas dari segala tuntutan (onslag van rechtverfolging).

JPN - advertising column


Example 300x600
JPN - advertising column

Dalam putusan No 156/Pid.B/2000/PN.Jak.Sel tertanggal 18 Agustus 2000 itu, hakim menyatakan sebenarnya dakwaan JPU terhadap perbuatan Djoko Tjandra terbukti secara hukum. Namun perbuatan tersebut bukanlah merupakan suatu perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata. Akibatnya, Djoko Tjandra pun lepas dari segala tuntutan hukum.

“Menyatakan Terdakwa JOKO SOEGIARTO TJANDRA dilepas dari segala tuntutan hukum (Onslag van rechtverfolging),” demikian bunyi amar putusan PN Jaksel.

Pada tahun 2008, Kejaksaan Agung pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi cessie Bank Bali dengan terdakwa Djoko Tjandra ke MA. JPU kala itu beralasan terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan pemidanaan.

MA yang diketuai Djoko Sarwoko dengan anggota I Made Tara, Komariah E Sapardjaja, Mansyur Kertayasa, dan Suwardi, pada tahun 2009 kemudian memutuskan menerima PK yang diajukan Jaksa. Putusan ini diwarnai dissenting opinion atau pendapat yang berbeda dari Komariah E Sapardjaja dan Suwardi.

Majelis hakim membatalkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1688 K/Pid/2000 tanggal 28 Juni 2001 Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 156/Pid.B/2000/PN.Jak.Sel. tanggal 28 Agustus 2000.

Majelis Hakim menyatakan Djoko Tjandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan berlanjut’. Djoko Tjandra pun dihukum 2 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” demikian bunyi amar putusan MA.

Dalam putusan No 12PK/Pidsus/2009 itu, selain hukuman penjara dua tahun, Djoko Tjandra juga harus membayar denda Rp 15 juta. Uang escrow account atas nama Bank Bali sejumlah Rp 546.166.116.369 juga dirampas untuk negara.

Namun, sebelum dieksekusi, Djoko Tjandra melarikan diri. Djoko Tjandra diduga telah melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini, menggunakan pesawat carteran sejak 10 Juni 2009 atau sehari sebelum vonis dibacakan oleh MA.

Hingga akhirnya, setelah 11 tahun pelarian, Djoko Tjandra berhasil ditangkap di Malaysia. Buronan negara itu diterbangkan ke Indonesia dan tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Kamis (30/7) malam.

Penangkapan Djoko buah kerja sama Polri dengan Polis Diraja Malaysia (PDM). Otoritas Negeri Jiran memberi informasi posisi Djoko Kamis siang, 30 Juli 2020.

(dtk)