Djoko Tjandra Ungkap Akan Beri US$1 Juta untuk Anita dan Andi

JurnalPatroliNews – Jakarta, Terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, mengungkap bahwa ia akan memberikan bayaran sebesar US$1 juta untuk pengacaranya, Anita Kolopaking, dan Andi Irfan Jaya untuk menyelesaikan action plan.

“Saya hanya bicarakan seluruh pembiayaan jadi satu, menjadi 1 juta dolar, 400 ribu dolar untuk Anita, 600 ribu dolar untuk Andi Irfan,” kata Djoko Tjandra saat sidang pemeriksaan sebagai saksi untuk Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/12).

Djoko juga mengungkap bahwa Anita lebih berperan dalam tindakan hukum. Sementara itu, Andi Irfan berperan dalam pembuatan action plan yang berisi strategi dan cara-cara untuk menyelesaikan masalah hukum.Andi juga disebut menyanggupi pembahasan itu.

“Saya mengatakan tindakan hukum yang dikerjakan Anita, lain-lainnya dikerjakan Andi Irfan. Lain-lain itu maksudnya saya mintakan tolong bikin action plan. Saya dan Andi bahas action plan dan saat itu Andi menyanggupi untuk membuat action plan,” katanya.

Masalah bayaran itu akhirnya disepakati pada 25 November 2019 dalam pertemuan yang dihadiri oleh jaksa Pinangki Sirna Malasari, advokat Anita Kolopaking, dan pengusaha penyedia jasa konsultasi, Andi Irfan Jaya, di kantor Djoko di Kuala Lumpur, Malaysia.

Menurut kesaksian Pinangki pada sidang sebelumnya, total ada 10 action plan yang ditawarkan kepada Djoko. Beberapa di antaranya berupa action plan yang melibatkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan pejabat MA, Hatta Ali.

Atas tindakannya itu, Andi didakwa Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Terkait pemufakatan jahat, Andi Irfan didakwa melanggar Pasal 15joPasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kesempatan yang sama, hadir Andi Irfan Jaya sebagai terdakwa dalam persidangan. Ia membantah telah menyepakati fee konsultan sebesar US$600 ribu yang disebutkan Djoko.

“Saya tidak pernah menyepakati fee consultant sebesar 600 ribu dolar AS. Itu saya tidak pernah meminta. Saya tidak tau apakah pak Djoktjan berdiskusi dengan siapa, dengan Bu Anita atau dengan saya,” terang Andi.

Ia juga membantah telah diminta membuat action plan oleh Djoko. Pihaknya juga mengaku tidak memiliki kualifikasi untuk membuat rencana tersebut.

“Terkait dengan action plan, saya tidak pernah diminta membuat oleh pak Djoktjan. Tidak pernah juga diminta mengirim [action plan], dan saya memang tidak punya kualifikasi atau kualitas untuk membuat action plan yang isinya agenda hukum dan strategi hukum,” katanya.

(cnn)

Komentar