DKI Telah Tutup 15 Perusahaan Selama PSBB

JurnalPatroliNews – Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menutup sebanyak 15 perusahaan selama tiga hari pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) moderat. Penutupan dilakukan setelah Pemprov melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke 187 perusahaan.

“Ditutup karena ada karyawan yang konfirmasi positif dan melanggar protokol kesehatan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Andri Yansyah melalui keterangan, Rabu (16/9/2020).

Dari 15 perusahaan tersebut, kata Andri, terdapat 10 perusahaan yang ditutup karena karyawannya positif Covid-19. Ke-10 perusahaan ini tersebar, antara lain 6 perusahaan di Jakarta Barat, 3 perusahaan di Jakarta Selatan dan satu perusahaan di Jakarta Timur.

Sementara 5 perusahaan lain ditutup karena melanggar protokol kesehatan dengan perincian 2 perusahaan di Jakarta Pusat, 2 perusahaan di Jakarta Barat dan satu perusahaan di Jakarta Selatan.

“Sampai hari ini belum ada perusahaan yang dikenakan sanksi denda,” tandas dia.

Dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan oleh perusahaan, kata Andri, pihaknya menggunakan 2 metode yakni menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran oleh perusahaan dan melakukan pengawasan terjadwal langsung dari Disnakertrans DKI.

Laporan masyarakat, kata Andri, bisa dilakukan oleh karyawan atau pegawai perusahaan dan Pemprov DKI menjamin kerahasiaan identitas dari karyawan.

(bs)

Komentar