Dokumen Penting, MAKI Serahkan Bukti Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki

JurnalPatroliNews – Jakarta, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana mendatangi kantor Kejaksaan Agung, Kamis (6/8), untuk menyerahkan dokumen dugaan gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki Sinamalasari.

“Menyerahkan dokumen perjalanan yang diduga gratifikasi, yang diterima oknum jaksa Pinangki melakukan perjalanan keluar negeri,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui pesan singkat.

Dokumen dugaan gratifikasi itu disebut berisi bukti perjalanan Jaksa Pinangki ke luar negeri bertemu Djoko Tjandra. Dokumen akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Jaksa Pinangki sendiri telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.

Ia dicopot pada Rabu (29/7) lalu, dilatarbelakangi dugaan pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra di Malaysia pada 2019. Foto pertemuannya beredar di media sosial.

Pencopotan Pinangki berdasarkan pada surat keputusan Wakil Jaksa Agung No KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

Saat ini, Kejaksaan Agung juga sedang mendalami dugaan pidana yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki terkait pertemuannya dengan Djoko Tjandra

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan dugaan pidana itu sedang diselidiki lebih lanjut oleh Jampidsus.

“Untuk yang dugaan terhadap adanya suatu peristiwa yang diduga pidana itu sudah diserahkan ke Jampidsus proses selanjutnya sesuai dengan SOP yang ada di pidsus,” kata Hari kepada wartawan, Selasa (4/8).

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Febri Ardiansyah menuturkan pihaknya telah menerima berkas pemeriksaan Pinangki.

“Semua (termasuk aliran dana) masih kita dalami hasil pemeriksaan di pengawasan dan kita baru mulai ini, baru sampai kemarin di rekan jaksa pidsus. Tentu segera kita ambil sikap,” tuturnya.

(lk/*)

Komentar