“DPR Itu Harus Dewan Perwakilan Rakyat Bukan dan Tidak Boleh Menjadi Dewan Perwakilan Parpol”

Oleh : Yislam Alwini, SH.

Begitu kalian menjadi anggota DPR maka saat itu juga kalian menjadi wakil rakyat, bukan menjadi wakil parpol. Maka sebaiknya diatur dibuat undang undang begitu menjadi anggota wajib membuat surat menyatakan keluar dan berhenti menjadi anggota dan atau pengurus parpol dan menyatakan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat bukan memperjuangkan kepentingan parpol.

Pertama tama sebagai anggota DPR kalian harus paham dan memposisikan diri sebagai wakil rakyat bukan wakil parpol. Kemudian memahami bahwa negeri dan negara ini ada pemiliknya.

Siapakah pemiliknya ??! Pemilik negeri dan negara ini bukan Presiden, Menteri, Panglima TNI, Kapolri, DPR, MPR, Lembaga Peradilan. Bukan mereka karena mereka mengenal berhenti atau diberhentikan dan pensiun serta menerima gaji fasilitas dan uang pensiun berarti mereka bukan pemilik negeri dan negara ini. Mereka adalah abdi dan pelayan serta pekerja dan pelindung rakyat. Siapakah pemilik negeri dan negara ini ??! Secara hakikat semua alam semesta ini milik Allah dan secara syariat maka negeri dan negara ini adalah milik rakyat sebagaimana dinyatakan dan ditegaskan oleh UUD 45 pasal 1 ayat 2

” Kedaulatan berada di tangan rakyat….” Tidak disebutkan oleh UUD 45 bahwa kedaulatan berada di tangan presiden atau berada di tangan DPR dan atau MPR dan atau berada di tangan Lembaga Peradilan tetapi kedaulatan berada di tangan rakyat bukan berada di tangan yang mengenal berhenti dan diberhentikan serta mengenal pensiun dan menerima gaji serta fasilitas dan menerima dana pensiun, mereka itu adalah abdi, pelayan yang harus bekerja mengabdi melayani melindungi rakyat.

Bahwa oleh karena kedaulatan berada di tangan rakyat maka rakyat adalah Pemerintah di negeri dan negara ini. Perintahnya adalah Laksanakan Pancasila dan UUD 45 dalam rangka Masyarakat Adil Makmur. Apa itu  Masyarakat Adil Makmur ??! Ketika Pancasila dan UUD 45 dilaksanakan secara utuh dan sepenuhnya itulah Masyarakat Adil Makmur. Bahwa ketika Masyarakat Adil Makmur tidak tercapai berarti dan pasti di situ telah terjadi pengkhianatan dan pelanggaran terhadap Pancasila dan UUD 45. Sekarang mari kita buktikan dan perhatikan ada atau tidak ada pengkhianatan dan pelanggaran terhadap UUD 45.

Kita mulai dari pasal 1 ayat 2 UUD 45 : ” Kedaulatan berada di tangan rakyat…..”. Coba kasih contoh dan tunjukkan mana kedaulatan rakyat. Yang berdaulat sekarang ini DPR, Presiden dan Lembaga Peradilan. Lalu kedaulatan rakyat di mana ?? Itulah pengkhianatan dan pelanggaran terhadap UUD 45. Sesuai dengan UUD 45 pasal 1 ayat 2 maka rakyat sebagai pemegang kedaulatan sebagai pemilik ( syariat, hakikat semua milik Allah ) negara dan negeri ini maka rakyat adalah Pemerintah.

Perintahnya adalah Laksanakan Pancasila dan UUD 45 dalam rangka Masyarakat Adil Makmur. Sedangkan institusi presiden bukan pemerintah, masa iya abdi dan pelayan memerintah majikan dan tuan pemilik syariat negeri dan negara ini maka mereka patut menyebut dirinya Pelaksana Perintah bukan pemerintah, kepada rakyat mereka bukan memerintah, kepada rakyat mereka mengabdi, berbakti, melayani dan bekerja dengan rajin semangat jujur ikhlas gembira bahagia senang hati melayani dan melindungi Tuan dan Majikan yang mulia patut dimuliakan dan terhormat patut dihormati yaitulah Rakyat Indonesia.

Kemudian pelanggaran dan pengkhianatan berikutnya adalah kepada UUD 45 pasal 33 ayat 1. ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan ” Pelanggaran dan pengkhianatannya perekonomian tidak disusun berdasar atas asas kekeluargaan tetapi disusun bedasar atas asas liberalisme kapitalisme sehingga muncul 9 naga yang harta kekayaannya sama dengan harta kekayaan separuh penduduk indonesia dijadikan satu. Dengan kekayaannya mereka bisa membikin dan atau membeli partai politik dan dengan harta kekayaannya yang luar biasa itu bisa membeli suara di DPR dan DPRD untuk  dibuatkan UU untuk menguntungkan  mereka dan merugikan rakyat maka pelan tapi pasti kalau didiamkan saja maka negeri dan negara indonesia ini milik rakyat ini bisa dikuasai dan diambil oleh mereka dan sekarang memang sudah terjadi.

Kemudian pelanggaran dan pengkhianatan pada UUD 45 pasal 33 ayat ” Cabang cabang produksi yg penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak dikuasai oleh negara ” dimana banyak cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak  tidak dikuasai oleh negara tetapi dikuasai oleh swasta, konglomerat dan asing.Begitu juga pelanggaran dan pengkhianatan pada UUD 45 pasal 33 ayat 3 ”  Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara ( bukan dimiliki ) digunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.” dikhianati dan dilanggar dimana tidak semuanya dikuasai oleh negara tetapi banyak yang dikuasai oleh swasta, konglomerat dan asing serta tentu bukan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat tetapi untuk sebesar besar kemakmuran mereka.

Kemudian pengkhianatan dan pelanggaran UUD 45 pasal 34 ayat 1 ” Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara ” Jangan sampai yang dipelihara itu kemiskinannya dan keterlantarannya. Itulah bentuk  pengkhianatan dan pelanggaran pada UUD 45. Itulah yang menyebabkan Masyarakat Adil Makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 45 tidak tercapai.

Mari kita tingkatkan salam nasional kita dari Merdeka dijawab Merdeka menjadi BANGSA INDONESIA !!! dijawab semangat dengan penuh keyakinan perjuangan boleh sambil dikeraskan suara jawabannya yaitu ADIL MAKMUR !!! Itulah salam nasional kita sekarang. BANGSA INDONESIA !!! dijawab ADIL MAKMUR !!!

 

Forum Tujuan Nasional

( F O R T U N A )

Komentar