Dua Saksi Mangkir Panggilan Kejagung, Terkait Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Kejagung memanggil dua saksi terkait dugaan pidana gratifikasi dalam perjalanan yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Namun dua saksi itu mangkir dari panggilan Kejagung.

“Hari ini dijadwalkan dua pemeriksaan tapi dua-duanya tidak hadir, tentu sesuai dengan di penyidikan. Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti nanti menjadi jelas tindak pidana menentukan sangkaannya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono di depan Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020).

Hari menuturkan dua orang saksi yang dijadwalkan jalani pemeriksaan hari ini berasal dari pihak swasta. Hari menyebut pemeriksaan kedua saksi ini harusnya bisa dilakukan demi mengusut dugaan gratifikasi Jaksa Pinangki.

“Yang satu atas nama Irvan mengatakan sakit, yang satu atas nama Rahmat berhalangan. Perlu juga kami sampaikan bahwa seharusnya hari ini yang kita panggil itu merupakan ‘yang bisa membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi’,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung mulai melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana gratifikasi Jaksa Pinangki. Adapun, bukti permulaan dugaan tindak pidana tersebut sudah dikantongi Kejagung.

Proses penyidikan bermula dari hasil pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki oleh Jamwas. Tim Kejagung berkesimpulan ada dugaan peristiwa pidana yang dilakukan jaksa Pinangki.

“Jadi saya ulangi proses itu tidak melalui tahap penyelidikan tapi langsung ke penyidikan. Sesuai dengan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor 47/r.2/fd.2/08/20208/2020,” ujar Hari.

Selama penyidikan, Kejagung telah memeriksa tiga saksi. Ketiga orang itu kini masih berstatus sebagai saksi.

“Yaitu jaksa PSM (Pinangki Sirna Malasari) itu sendiri, kemudian Anita Kolopaking, pengacara dan Djoko Sugiarto Tjandra,” jelas Hari.

Untuk diketahui, Pinangki dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Ia di-nonjob-kan lantaran pergi ke luar negeri sebanyak 9 kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra.

Mulai dari itu, akhirnya pihak Kejagung kemudian melakukan pemeriksaan internal kepada pejabatnya yang diduga berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut. Hasilnya Kejagung memutuskan membebastugaskan Pinangki dari jabatannya.

Pinangki terbukti melanggar disiplin. Pinangki terbukti pergi ke ke luar negeri tanpa izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali sepanjang 2019. (lk/*)