Duduk Perkara Rebutan Sertifikat Tanah Monas Setneg Vs Anies

JurnalPatroliNews – Jakarta, Kawasan Monumen Nasional (Monas) ternyata belum memiliki sertifikat tanah. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pemprov DKI Jakarta sama-sama ingin memiliki sertifikat tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut telah berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar sertifikat tanah Monas atas nama Pemprov DKI Jakarta.

Seperti dilaporkan detik.com, Soal ‘rebutan’ ini diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Kemensetneg dan Pemprov DKI Jakarta terkait upaya sertifikasi tanah Monas.

“Bagi KPK, intinya adalah bahwa aset tanah negara, termasuk tanah Monas, harus dikuasai oleh negara. Jangan sampai aset negara dikuasai oleh pihak lain. Oleh karena itu, fokusnya adalah agar ada percepatan sertifikasi aset, sehingga aset dapat diselamatkan dan dikelola oleh negara,” kata Penanggung Jawab Satgas Wilayah II KPK Basuki Haryono, dalam keterangannya, Kamis (5/11/2020).

Dalam keterangan KPK, Anies ingin mensertifikasi tanah Monas atas nama Pemprov DKI Jakarta. Usulan itu telah disampaikan kepada Jokowi.

“Gubernur DKI Jakarta sudah mengirimkan surat kepada Presiden, bahwa kami akan melakukan pensertifikasian Monas atas nama Pemprov DKI. Selanjutnya, gubernur sudah pula menyampaikan surat usulan pensertifikasian Monas kepada BPN,” ujar Kepala BPAD DKI Jakarta Pujiono dalam keterangan dari KPK.

Namun, menurut keterangan KPK, pada 24 Juli 2019, Kemensetneg telah mengirimkan surat permohonan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menerbitkan hak atas tanah Monas dengan sertifikat hak pakai atas nama Kemensetneg.

“Berdasarkan pertemuan dengan Deputi Pencegahan KPK pada 19 Oktober 2020, Pemprov DKI Jakarta menyerahkan sepenuhnya proses sertifikasi apabila akan dilakukan atas nama Kemensetneg. Namun, perlu dilakukan beberapa hal. Satu, koordinasi antara Kemensetneg dengan Pemprov DKI dan BPN. Dua, dirumuskan alas hukum sebagai dasar sertifikasi dan dasar penarikan surat permohonan Pemprov DKI Jakarta kepada Presiden,” kata Sekretaris Kemensetneg Setya Utama seperti dalam keterangan KPK.

Ia mengungkapkan usulan Kemensetneg agar rencana pengelolaan kawasan Monas dilakukan dengan mekanisme pinjam pakai antara pihaknya dan Pemprov DKI Jakarta. Artinya, kata Setya, tanah Monas menjadi aset negara, dalam hal ini dalam penguasaan Kemensetneg, yang dipinjampakaikan kepada Pemprov DKI Jakarta selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

(cnbc)

Komentar