Dugaan FPI Dukung Terorisme, PAN Sebut : Butuh Pembuktian Pengadilan

JurnalPatroliNews – Jakarta, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengatakan bahwa dugaan keterlibatan Front Pembela Islam (FPI) dalam aksi terorisme seharusnya dibuktikan lewat pengadilan.

Menurutnya, hal tersebut harus dilakukan karena Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum.

“Seharusnya pengadilan yang memutuskan kalau indikasi FPI adalah bagian dari pada teroris. Negara kita negara hukum,” kata Guspardi dalam keterangannya, Rabu (30/12).

Ia mempertanyakan apakah pemerintah sudah mengonfrontasi dalih FPI terkait terorisme itu secara hukum atau belum. Guspardi pun meminta pemerintah menjelaskan dasar hukum melarang kegiatan FPI.

Jika FPI melanggar hukum, menurutnya, maka seharusnya FPI diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Guspardi menyatakan bahwa upaya pemerintah membubarkan organisasi yang dijadikan wadah kebangkitan radikalisme dan intoleransi perlu didukung.

Namun, ia menyayangkan pemerintah tidak membuka ruang dialog dengan FPI secara terbuka sebelum memutuskan untuk membubarkan organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu.

“Pemerintah harus bertindak secara adil dalam mengambil kebijakan. Perlu legitimasi hukum yang kuat jika melarang suatu organisasi. Tidak hanya berdasarkan like and dislike,” tutunya.

Menko Polhukam Mahfud Md menyebut FPI sebagai organisasi terlarang dan tak lagi memiliki legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.

Setidaknya ada enam alasan yang mendasari pelarangan tersebut di antaranya untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus bernegara, isi anggaran dasar FPI dianggap bertentangan dengan UU Ormas, FPI disebut belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai Ormas dan, sejumlah pengurus serta anggota FPI terlibat terorisme juga tindak pidana lain.

Atas keputusan itu, tim kuasa hukum FPI mempertimbangkan langkah hukum. Saat ini proses pengkajian sedang ditempuh. Salah satu upaya hukum yang mungkin dilakukan adalah menggugat putusan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

(*/lk)

Komentar