Dugaan Politik Uang Jelang PSU, Denny Indrayana Laporkan Cagub Petahana Ke Bawaslu

JurnalPatroliNews – Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana melaporkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 1 Sahbirin-Muhidin ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Pusat.

Denny menduga, jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU), Cagub petahana itu diduga telah menggunakan politik uang dan memobilisasi unsur pemerintahan desa, termasuk RT, di wilayah PSU.

“Laporan tidak dilakukan ke Bawaslu Kalsel karena sejauh ini mereka terbukti hanya mendiamkan berbagai pelanggaran tersebut.

Tidak profesionalnya Bawaslu Kalsel juga sudah terbukti dengan putusan DKPP RI Nomor 83-PKE-DKPP/II/2021, tanggal 19 Mei 2021, yang memutuskan semua Komisioner Bawaslu Kalsel melanggar etik sebagai pengawas pemilu,” kata Denny di Jakarta, Selasa sore (25/5).

Diketahui, Pilgub Kalsel diputuskan untuk diulang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pada gelaran pesta demokrasi lokal Kalsel itu, Denny kalah tipis.

Berdasarkan data KPU Kalsel, pasangan calon petahana, Sahburun-Muhidin, meraih 851.822 suara atau 50,24 persen suara sah. Sementara, Denny Indrayana-Difriadi Derajat, mengumpulkan 843.695 suara atau 49,76 persen.

Atas dasar itu, Denny Indrayana-Difriadi Derajat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Gugatan Denny diterima sebagian, dan MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 6 kecamatan dan 24 TPS yang berada di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

(rmol)

Komentar