Dugan Korupsi Fee Paket Bansos, Mensos Juliari Janji Akan Ikuti Dulu Proses Hukumnya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Sosial Juliari Batubara berjanji akan mengikuti proses hukum yang menjeratnya. Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19.

Juliari juga sembari meminta doa kepada para jurnalis yang tengah mencecarnya dengan berbagai pertanyaan. “Saya ikuti dulu prosesnya ya. Mohon doanya teman,” ucap dia sambil masuk ke dalam mobil tahanan pada Ahad, 6 Desenber 2020.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Menteri Sosial, Juliari Batubara; dua anak buahnya; Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso; Ardian I.M; dan Harry Sidabuke.

Kasus ini berawal ketika Juliari menunjuk dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi dalam pelaksanaan proyek ini dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

“Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri.

Adapun untuk fee setiap paket bansos Covid-19 yang disepakati Matheus dan Adi sebesar Rp 10 ribu dari nilai Rp 300 ribu.

Matheus dan Adi kemudian membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan penyediaan bansos pada Mei-November 2020. Rekanan yang dipilih adalah AIM, HS, dan PT Rajawali Parama Indonesia alias PT RPI yang diduga milik MJS.

“Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW,” ucap Firli.

Pada pendistribusian bansos tahap pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar. Matheus memberikan sekitar Rp 8,2 miliar secara tunai kepada Juliari melalui Adi. Kemudian penyaluran bansos tahap kedua terkumpul uang fee sekitar Rp 8,8 miliar dari Oktober-Desember 2020. Total Juliari menerima sekitar Rp 17 miliar yang kemudian diperuntukkan kebutuhan pribadinya.

(*/lk)

Komentar