Dukung BP2MI, Panglima TNI Siap Kerahkan Prajurit, Sikat Mafia Pekerja Migran

JurnalPatroliNews-Jakarta – TNI siap mendukung penuh langkah Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam memerangi sindikasi penempatan pekerja migran nonprosedural atau undocumented.

“TNI setuju dengan BP2MI dalam pemberantasan dan memerangi sindikasi penempatan PMI nonprosedural. Ini adalah praktik bisnis kotor yang harus segera diperangi,” jelas Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat menerima audiensi Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Jakarta, Kamis (25/6).

Seperti disitat dari keterangan tertulis BP2MI yang diterima Media, Panglima TNI juga akan melakukan operasi terpadu dalam memberantas  mafia sindikasi pengiriman pekerja migran nonprosedural.Panglima TNI menyatakan siap menggerakkan seluruh matra, khususnya di daerah perbatasan dan kantong-kantong potensial pekerja migran ilegal.

“TNI sangat setuju dan akan sikat mafia sindikasi dengan membentuk operasi bersama,” tegasnya.

Kepala BP2MI mengucapkan terima kasih kepada Panglima TNI yang memberi dukungan untuk memerangi mafia sindikasi penempatan PMI nonprosedural.

“Sejak dilantik Presiden Joko Widodo, saya menyatakan perang melawan sindikasi. Pekerja migran Indonesia telah menjadi korban sindikasi pengiriman ilegal. Ini adalah komplotan jahat yang terlibat dalam bisnis kotor. Karena banyak yang terlibat dalam praktik dan bisnis kotor ini,” tegas Benny.

Sesuai data BP2MI, lanjut Benny, terdapat 3,7 juta pekerja migran yang terdaftar dalam sistem BP2MI. Pada 2019, pekerja migran Indonesia telah menyumbang devisa kepada negara sebesar Rp159,6 triliun. Namun, jika merujuk data dari World Bank, ada 9 juta pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri.

“Selisihnya ada 5,3 juta pekerja migran Indonesia yang tidak terdaftar. Bisa  dibayangkan remitansi yang seharusnya masuk ke negara dengan selisih 5,3 juta pekerja migran yang ke luar negeri melalui jalur unprosedural, di luar radar pencatatan dan pengawasan resmi negara. Sangat jelas negara telah dirugikan oleh para mafia sindikasi itu. Dengan selisih itu,  tentunya risiko tinggi bagi pekerja migran  karena berada di luar kontrol negara,” ujarnya.

Benny  mengatakan,  perintah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 sudah jelas yakni memberikan pelindungan kepada pekerja migran Indonesia.

Presiden Jokowi, kata dia, juga telah memerintahkan untuk memberi pelindungan kepada pekerja migran dari ujung rambut sampai ujung kaki karena mereka adalah warga negara very very important person (VVIP). (lk/*)

Komentar