Eks Dirkeu Jiwasraya Divonis Seumur Hidup Penjara

JurnalPatroliNews – Jakarta, Eks Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo, divonis penjara seumur hidup. Hary diputus bersalah telah melakukan korupsi dengan memperkaya diri bersama Benny Tjokro dkk senilai Rp 16 triliun.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata ketua majelis hakim di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (12/10/2020).

“Menjatuhkan pidana atas terdakwa Harry Prasetyo pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.

Hary terbukti melanggar melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Adapun suap yang diterima Hary Prasetyo dalam kasus ini adalah sebagai berikut:

Hary Prasetyo

1. Uang sebesar Rp 2.646.290.077 dari Heru Hidayat dan Benny Tjokro Saputro yang masuk ke rekening efek atas nama Hary pada PT Lotus Andalas Sekuritas (sekarang PT Lautandhana Sekuritas).

2. Mobil Toyota Harrier tahun 2009 senilai Rp 550 juta.

3. Mobil Mercedez Benz E Class tahun 2009 senilai Rp 950 juta.

4. Tiket perjalanan ke London November 2010, dari Joko Hartono Tirto bersama istri Rahma Libriati.

5. Pembayaran di hotel Mandarin Orchard Singapura 19-21 April 2011 yang dibayar kartu kredit Joko Hartono Tirto.

6. Tiket Garuda Executive Plane tanggal keberangkatan 22 Februari 2013 dan kepulangan 24 Februari 2013 tujuan Jakarta-Bali, Bali-Jakarta.

7. Jamuan makan malam Lot 11 SCBD pada 14 Desember 2014 dari Heru Hidayat.

8. Pembayaran tiket Garuda Jakarta-Singapura 6 Juni dan 8 Juni 2012 kelas ekonomi serta voucer di hotel Mandarin Hotel Singapura selama 2 malam atas nama istri Hary.

9. Pembayaran tiket perjalanan Hary Prasetyo dan istrinya Rahma Libriyanti menonton konser Coldplay ke Melbourne, Australia dari PT Trimegas Sekuritas sebesar Rp 65,827 juta.

10. Menerima jasa konsultan pajak dari Joko Hartono Tirto sebesar Rp 66 juta.

11. Fasilitas liburan ke Belitung pada sekitar 2016 yang diikuti karyawan divisi investasi AJS sekitar 25 orang yang diikuti juga Syahmirwan dengan pembayran tiket PP dan akomodasinya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Hary dengan hukuman penjara seumur hidup. Hary juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

(dtk)

Komentar