Eks Ketua FPI Posting ‘Polisi Siap Bunuh Rakyat’, Polisi Minta Pendapat Ahli

JurnalPatroliNews, Banda Aceh – Polisi masih mengusut kasus mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Banda Aceh, AB, yang diduga membuat posting-an ‘Polisi Siap Bunuh Rakyat’ di Facebook. Penyidik bakal meminta pendapat saksi ahli.

“(Kasusnya) Alhamdulillah berjalan,” kata Direskrimsus Polda Aceh Kombes Margiyanta saat dimintai konfirmasi, Senin (21/12/2020).

Margiyanta mengatakan AB masih ditahan polisi. Penyidik bakal meminta saksi ahli dari Kemenkominfo.

“Penyidik dalam proses minta saksi ahli ITE di Menkominfo,” jelas Margiyanta.

Sebelumnya, AB ditangkap terkait posting-annya di media sosial. AB diciduk pada Jumat (13/11).

Dalam posting-annya, AB di antaranya menulis ‘polisi siap bunuh rakyat’, ‘polisi siap habisi rakyat’, ‘polisi siap perangi rakyat’. Di bagian bawah dia menulis ‘demi pejabat bangsat, demi pengusaha bejat, demi konglomerat keparat, demi cukong China penjahat. Ayo revolusi’.

Pada posting-an tersebut juga terdapat foto Kapolri Jenderal Idham Azis. Foto tersebut ditambahkan kata-kata ‘polisi siap perang lawan rakyat’.

“(Motifnya) tidak suka dengan pemerintah dan aparat yang menghalang-halangi FPI,” kata Direskrimsus Polda Aceh Kombes Margiyanta saat dimintai konfirmasi, Sabtu (21/11).

(dtk)

Komentar