Eks Ketua KPK Sebut Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Bisa Dihukum Mati

JurnalPatroliNews, Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berpendapat bahwa Edhy Prabowo dan Juliari Peter Batubara bisa dihukum mati jika syaratnya terpenuhi. Edhy Prabowo dan Juliari Batubara merupakan mantan Menteri Kabinet Indonesia Maju yang terjerat kasus dugaan suap.

“Undang-undang memungkinkan. Apabila syaratnya terpenuhi bisa diterapkan hukuman mati,” kata Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Rabu (17/2/2021).
Menurut Agus, penerapan hukuman mati bakal cukup efektif untuk membuat orang takut melakukan korupsi. Hal itu, kata dia, juga penting dalam segi pencegahan tindak pidana korupsi. Sebab, orang akan berpikir dua kali jika ingin melakukan korupsi.

“Mungkin pertimbangan penting lainnya, efek pencegahan, karena hukuman mati akan membuat orang takut atau jera melakukan korupsi (deterrent effect),” tuturnya

Kendati demikian, Agus lebih memilih agar Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dituntut atau dijatuhkan hukuman seumur hidup serta dimiskinkan ketimbang dihukum mati. Alasannya, manusia tidak berhak menentukan kematian seseorang.

“Saya termasuk yang berprinsip, hidup itu yang berhak mengambil yang memberi hidup. Oleh karena itu, hukuman maksimal yang lain pantas di gunakan, yaitu hukuman seumur hidup dan diberlakukan TPPU kepada yang bersangkutan,” beber Agus.

Sekadar informasi, Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap terkait pengurusan izin ekspor benur atau benih lobster. Sedangkan Juliari Batubara, adalah tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Ancaman hukuman mati sendiri memang termuat di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Lebih tepatnya, tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 berbunyi :

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Sementara Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

Sedangkan penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.”

(okz)

Komentar