Eks Komut PT Asabri Dipanggil KPK, dalam Kasus Korupsi PT DI

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 5 saksi dalam kasus korupsi di PT Dirgantara Indonesia. Kelima saksi itu di antaranya, mantan Komisaris Utama PT Asabri Ismono Wijayanto, Komisaris PT Quartagraha Adikarsa Susinto Entong, dan Komisaris PT Surya Daya Pratama Mochamad Cholid Ashibli.

Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT DI, Budi Santoso.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu, 9 September 2020.

Selain ketiga saksi itu, KPK juga memanggil pensiunan TNI Angkatan Darat Aris Supangkat, dan Staf Ahli Bidang Sosial Budaya Dewan Ketahanan Nasional, Manahan Simorangkir. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk Budi.

Dalam perkara kasus korupsi PT Dirgantara Indonesia, KPK menetapkan Budi dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah, Irzal Ronaldo Zailani sebagai tersangka. KPK menyangka Budi dan Irzal serta sejumlah pihak telah melakukan korupsi di PT DI yang merugikan negara sebanyak Rp 330 miliar.

Kasus bermula ketika para pejabat menandatangani kerja sama proyek pengadaan dengan 6 perusahaan. Namun, perusahaan mitra tersebut tak melakukan pekerjaannya alias proyek fiktif.

Kendati demikian, PT DI tetap melakukan pembayaran sebanyak Rp 330 miliar. Menurut KPK, sejumlah pejabat PT Dirgantara Indonesia  mendapatkan uang sebanyak Rp 96 miliar dalam proyek tersebut. (lk/*)

Komentar