Emak-emak Ikut Hadir, Kantor Kejari Mojokerto Dikepung Warga, Tolak Penahanan Kades Lebakjabung

JurnalPatroliNews-Mojokerto – Ratusan warga Desa Lebakjabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto berunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan setempat. Massa menuntut para jaksa membatalkan penahanan terhadap Kepala Desa mereka, Arif Rahman yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Aksi unjuk rasa sekitar 500 warga Desa Lebakjabung berlangsung sejak sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka berkumpul sambil berorasi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basuni nomor 360, Kecamatan Sooko.

Para pria, remaja, emak-emak, hingga anak-anak terlibat dalam demonstrasi ini. Mereka juga berorasi sembari membentangkan sejumlah poster berisi tuntutan. Nampak puluhan polwan dan polisi laki-laki menjaga aksi mereka.

Seperti ‘Jika Kepala Desa Kami Arif Rahman dihukum maka kita semua harus dihukum’, ‘Jika kepala desa kami tidak diaktifkan lagi maka kami semua akan terus berjuang demi kebenaran dan keadilan’, ‘Labakjabung maju Lurah Arif Rahman pejuang kami’, serta ‘Murahnya hukum di Mojokerto ini penunjang kerusakan hidup di desa kami’.

“Kami tidak bisa menerima kalau Kepala Desa kami ditetapkan sebagai tersangka atau barang kali ditahan terkait kasus korupsi,” kata perwakilan warga Desa Lebakjabung, Ahmad Yani kepada wartawan di lokasi unjuk rasa, Senin (3/8/2020).

Kades Arif Rahman juga datang bersama warganya ke kantor Kejari Mojokerto. Hingga pukul 13.30 WIB, dia masih diperiksa oleh penyidik Seksi Pidana Khusus. Sedangkan ratusan warga pendukungnya bertahan di depan kantor kejaksana. Selain berorasi, massa juga menggelar istigasah.

Yani menjelaskan, Kades Arif Rahman ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Mojokerto terkait dugaan kasus korupsi normalisasi tanah kas desa (TKD) Lebakjabung. Menurut Yani, tanah ganjaran bagi Kades seluas 2 hektare itu dikeruk untuk diambil batunya tahun 2014-2015 silam. Bebatuan yang digali dijual.

“TKD 2 hektare di utara desa itu benar-benar tak bisa jadi lahan produktif sebelum 2014. Karena irigasinya tak bisa masuk karena sekelilingnya sudah ditambang. Setelah dinormalisasi sejak 2014, tahun 2016 sudah bisa menjadi lahan pertanian yang subur. Semua itu sudah dimusyawarahkan di desa, sudah disepakati bersama,” terangnya.

Normalisasi TKD tersebut, lanjut Yani, dilakukan dengan mengeruk bebatuan untuk menurunkan permukaan tanah. Hasil penjualan bebatuan mencapai Rp 2 miliar. Dana tersebut lantas digunakan untuk beberapa hal yang menurut dia sudah disepakati oleh warga Desa Lebakjabung.

“Dana itu dibelikan tanah lagi sehingga TKD bertambah dari 2 hektare menjadi 3,5 hektare. Untuk normalisasi lahan tersebut menjadi lahan pertanian dan untuk memberi kompensasi bagi semua warga Rp 500.000 per orang,” ungkapnya.

Namun, Kejari Kabupaten Mojokerto menuduh terjadi korupsi dalam normalisasi TKD Lebakjabung tersebut. Menurut Yani, Kades Arif Rahman yang sudah dinonaktifkan tersebut, dituduh melakukan korupsi hasil penjualan bebatuan senilai Rp 300 juta.

“Rp 300 juta memang benar-benar haknya Kepala Desa dan sudah disepakati masyarakat. Padahal usulan warga Rp 500 juta untuk Kades, tapi Kades menolak karena merasa kebanyakan. Semua ada barang buktinya, bangunan infrastruktur irigasi sudah ada. Muspika sudah mengetahuinya,” jelasnya.

Oleh sebab itu, tambah Yani, warga Desa Lebakjabung meminta Kejari Mojokerto  membebaskan Kades Arif Rahman. Massa juga mendesak Bupati Mojokerto Pungkasiadi mengaktifkan kembali Arif sebagai Kades Lebakjabung.

“Kalau tuntutan kami tidak dikabulkan, semua RT, RW Linmas, Karang Taruna dan tokoh masyarakat yang lain akan mengundurkan diri. Akan kami segel kantor desa, kami tuntut pemerintahan desa membubarkan diri karena kami merasa tidak dianggap oleh pemda,” tegasnya.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Agus Hariono membenarkan Kades Labakjabung Arif Rahman ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Mei 2020. Saat ini pihaknya masih memeriksa Arif sebagai tersangka. Namun, dia belum bersedia menjelaskan lebih rinci dugaan kasus korupsi yang menjerat Arif.

“Ini panggilan kedua sebagai tesangka, saat ini yang bersangkutan masih kami periksa,” tandasnya. (lk/*)

Komentar