Enam Pembobol ATM Ditangkap Polda Bali, Seorang Residivis Ditembak

JurnalPatroliNews – Denpasar : Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Djuhandhani Raharjo Putro, SH menegaskan, polisi menangkap enam orang pelaku pembobolan ATM dengan modus ganjal ATM, yang melibatkan pelaku lintas provinsi. “Keenam pelaku tersebut kami tangkap pada Kamis malam (22/04) di sebuah vila di Desa Tibubeneng, Pererenan, Canggu, Kuta Utara, Badung,” ucapnya didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi, SH di Lobby Dit Reskrimum Polda Bali, Jumat (23/04).

Dalam penangkapan yang dilakukan Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Bali itu, kata Kombes Pol Djuhandhani Raharjo Putro, polisi melumpuhkan salah satu pelaku yang merupakan residivis dengan timah panas pada bagian kaki karena berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri.

Dijelaskannya, hasil interogasi, pelaku telah melakukan aksinya di 15 TKP di Bali, Jawa Barat, Jakarta. Sedangkan yang di Jawa Tengah masih dikembangkan. Enam pelaku yang diamankan yakni GY (45), DB (39), AK (27), SH (41), AS (36), dan HT (44). Dalam melakukan kejahatannya para pelaku beraksi secara berkelompok dengan perannya masing-masing.

Selain menangkap enam pelaku, kata Direskrimum Kombes Pol Djuhandhani, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan pelaku berupa data nasabah bank korban dari transaksi penarikan kartu ATM yang dilakukan oleh pelaku.

Juga diamankan data bukti transaksi nasabah bank ( e-jurnal), screenshot rekaman CCTV di ruang mesin ATM, 4 sepeda motor, 2 buah mika plastik, 1 cutter, 7 kartu ATM milik nasabah, 2 HP, dan uang tunai Rp9.238.000. “Para pelaku telah beropersi di Bali selama 1 bulan, perbuatan mereka diancam Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (* – TiR).-

Komentar