Fadli Zon Jelaskan Soal Mik DPR: Mati Sebelum 5 Menit Artinya Dimatikan

JurnalPatroliNews – Jakarta, Sidang paripurna DPR RI mengenai pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang diwarnai insiden matinya mikrofon anggota Fraksi Partai Demokrat saat menyampaikan interupsi. Fadli Zon yang pernah menjadi pimpinan DPR RI, mengomentari insiden mik mati itu.

Fadli Zon adalah mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 dari Fraksi Gerindra. Sebagai pimpinan DPR saat itu, Fadli tentu sering memimpin sidang paripurna.

“Mik hanya akan mati sendiri kalau waktu bicara anggota sudah melewati 5 menit. Itulah waktu bicara untuk interupsi,” kata Fadli Zon di Twitter resminya, Rabu (7/10/2020).

Fadli Zon menyebut jika waktu 5 menit belum lewat tetapi mik sudah mati, itu artinya mik sengaja dimatikan lewat tombol meja pimpinan sidang.

“Kalau belum 5 menit mik sudah mati artinya dimatikan dari tombol meja pimpinan,” kata anggota Komisi I DPR RI ini.

Adalah anggota Fraksi Demokrat DPR RI, Irwan, yang miknya mati saat sedang interupsi. Gerak-gerik Ketua DPR Puan Maharani dari meja pimpinan sidang paripurna disoroti sesaat sebelum mik Irwan mati. PDIP menyebut Puan Maharani mematikan mik karena diminta Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang memandu jalannya sidang.

“Terlihat sekali dalam pembicaraannya bisik-bisik itu. Lalu dihentikan melalui meja pimpinan. Gitu loh. Menghentikan bicaranya melalui meja pimpinan,” ujar Sekretaris Fraksi PDIP DPR RI Bambang Wuryanto kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).

(dtk)

Komentar