Fenomena Pencabutan HET Migor, Harga Murah Barang Langka, Giliran Mahal Pasokan Banjir

JurnalPatroliNews – Jakarta – Minyak goreng langka usai pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET). Kebijakan yang dikeluarkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 itu mematok minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter, kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan minyak goreng curah Rp 11.500/liter.

rekan media pun sempat mengecek langsung ketersediaan minyak goreng di supermarket dengan mendatangi dua supermarket di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

Benar saja di sana tidak ditemukan satu pun minyak goreng. Di sana hanya terpampang tulisan “program pemerintah minyak goreng Rp 14.000/ liter” tapi enam tingkat rak tidak ada yang memajang minyak goreng Rp 14 ribu.

Hal yang serupa juga terjadi supermarket lain yang masih berlokasi di kawasan Bintaro. Minyak goreng juga tidak tampak di sana.

Penjaga toko mengatakan minyak goreng cepat habis. Mengenai kedatangan minyak goreng, ia mengatakan tidak menentu. “Datang minyak goreng bisa lima hari,” tambahnya.

Akibat fenomena itu, akhirnya pemerintah mengembalikan harga minyak goreng kemasan ke harga pasar alias mencabut HET. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian. Dengan begitu, harga minyak goreng kemasan akan mengikuti harga di pasar.

“Harga (minyak goreng) kemasan lain ini tentu akan menyesuaikan terhadap nilai daripada keekonomian, sehingga tentu kita berharap bahwa dengan nilai keekonomian tersebut minyak sawit akan tersedia di pasar modern maupun di pasar tradisional,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/3/2022) lalu.

Senada, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan pemerintah resmi mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan.

“Menyikapi perkembangan situasi minyak goreng. Sesuai arahan Presiden, Kementerian Perdagangan per 16 Maret 2022 menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 11 tahun 2022 yang mencabut ketentuan HET Permendag Nomor 06 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng,” jelasnya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (17/3/2022).

Komentar