Ferdinand Montororing: PN Jaksel Dapat Menganulir PK Djoko Tjandra

JurnalPatroliNews-Jakarta,– Ahli Hukum Pidana Universitas Mpu Tantular Ferdinand Montororing kepada wartawan di Bekasi mengatakan bahwa permohonan PK Djoko S. Tjandra yang telah dua kali digelar sidangnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanpa dihadiri langsung oleh Djoko S. Tjandra bisa dianulir karena tidak diteruskan berkasnya ke Mahkamah Agung.

Pasal 263 ayat 1 KUHAP yang mengatur hak terpidana atau ahli warisnya untuk menempuh upaya hukum PK sebagai upaya hukum luar biasa mekanismenya telah diatur oleh Mahkamah Agung dengan Surat Edaran No.1/2012.

Alinea tiga SEMA 1/2012 itu menystakan permintaan PK yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri terpidana secara in persona bersifat tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard dan berkas permohonan tidak diteruskan ke Mahkamah Agung.

Menurut Fetdinand pemberian wewenang kepada Hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa syarat administratif permohonan PK oleh Mahkamah Agung bukan bersifat tindakan mengadili atau rechtspraak, tapi semata-mata tindakan eksecutie van overheids sehingga terpidana masih dapat mengajukan lagi permohonan PK dengan memenuhi syarat kehadiran in persona sebab permohonan PK itu sendiri belumlah diadili oleh Mahkamah Agung yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan masih sebatas pemeriksaan syarat administratif. (/adt)

Komentar