FPI Berharap Sanksi Prajurit TNI Pendukung Habib Rizieq Bisa Dibatalkan

JurnalPatroliNews – JAKARTA – Hukuman terhadap Kopda Asyari Tri Yudha, prajurit TNI yang menyatakan dukungan kepada Habib Rizieq Shihab saat bertugas mengamankan proses penjemputan di Bandara Soekarno-Hatta, membuat Front Pembela Islam (FPI) prihatin.

“Sehubungan dengan kabar bahwa ada aparat TNI yang dihukum terkait dengan ungkapan dukungannya ungkapan keyakinannya terhadap Habib Rizieq Shihab, dengan ini saya menyampaikan keprihatinan dengan sangat,” ujar Aziz Yanuar, kuasa hukum FPI saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Pondok Pesantren Al-Haromain Asy- Syarifain, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Kamis (12/11/2020).

Seperti diketahui, Kopda Asyari diberikan sanksi POM TNI berupa penahanan selama 14 hari akibat dukungan yang beredar luas lewat video yang viral tersebut.

Aziz berharap sanksi tersebut bisa dibatalkan. Ia juga menjelaskan video dan ungkapan tersebut merupakan bentuk kebebasan berpendapat. “Kebebasan berkeyakinan ini dilindungi oleh negara ini, oleh undang undang ini tetapi itu tidak dianggap sebagai sesuatu yang harus dilindungi, malahan di sanksi,” ujarnya.

(sdn)

Komentar