FPI dan Rizieq Shihab Bayar Denda Rp 50 juta, Tiga Kerumunan Terjadi Setelah Rizieq Shihab Pulang, Hanya Satu yang Diberi Sanksi

JurnalPatroliNews – Jakarta, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali ke Jakarta dari Arab Saudi pada Selasa (10/11/2020) lalu. Saat dia kembali dan beberapa hari setelahnya, kerumunan orang dalam jumlah besar terjadi.

Padahal saat ini tengah terjadi pandemi Covid-19 dan orang dibatasi untuk berkumpul. Kalo pun orang berkumpul dalam jumlah yang terbatas, mereka harus menerapkan sejumlah protokol pencegahan Covid-19, seperti menjaga jagak dan menggunakan masker.

Berbagai aturan itu tampak tidak berlaku pada massa yang menyambut Rizieq, Selasa itu dan pada dua kegiatan lain yang dilakukan pada Jumat dan Sabtu kemarin.

Pada Sabtu kemarin, Rizieq menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab, sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Imbas kegiatan itu, Jalan KS Tubun ditutup. Para jemaah duduk berdesakan di sekitar panggung yang telah disiapkan.

Banyak orang yang hadir membuat massa sulit menerapkan jaga jarak.

Rizieq sendiri mengakui hal itu. Dia mengatakan, penyelenggara sebetulnya ingin masyarakat yang hadir bisa menjaga jarak minimal satu meter.

“Hari ini sebetulnya, sebetulnya, penginnya kita saudara ini yang duduk berjarak semeter-semeter,” ujar Rizieq seperti dikutip Front TV, Minggu.

Namun hal tersebut sulit diterapkan karena masyarakat yang hadir sangat banyak.

Dikenakan sanksi

Karena melanggar protokol pencegahan Covid-19 pada acara hari Sabtu kemarin, FPI dan Rizieq Shihab didenda Rp 50 juta.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, pelanggaran yang terjadi yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.

“Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan,” kata Arifin.

Dalam suratnya, Arifin mengatakan, sanksi diberikan ke penyelenggara karena ada pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan,” kata Arifin.

Menurut dia, acara tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Kerumunan lainnya

Kerumunan juga telah terjadi di sekitar kediaman Rizieq di Petamburan pada Selasa lalu, saat Rizieq baru tiba dari Saudi. Massa pendukung Rizieq berkumpul di sepanjang jalan KS Tubun, yang menjadi jalan akses ke rumahnya di Jalan Petamburan III.

Akibatnya, Jalan KS Tubun ditutup di dua arah. Begitu iring-iringan kendaraan Rizieq tiba di jalan itu, massa pun antusias. Mereka saling dorong dan berdesakan untuk mendekat ke mobil yang membawa Rizieq. Sebagian dari mereka juga tidak mengenakan masker.

Tak hanya di Petamburan, massa sebelumnya juga berkumpul di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Aksi saling dorong untuk mendekati lokasi Rizieq tak terhindarkan. Para simpatisan berdesak-desakan dan tidak bisa menjaga jarak fisik satu sama lain.

Petugas pengawal rombongan Rizieq Shihab kewalahan untuk mencegah kerumunan massa mendekat.

Kerumunan massa juga terjadi saat FPI menggelar kegiatan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat lalu.

Berdasarkan tayangan akun YouTube Front TV, Rizieq Shihab dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria hadir dalam kegiatan tersebut. Dalam video itu terlihat kerumunan orang yang tidak menerapkan protokol menjaga jarak.

Sejauh ini, tidak ada tindakan dari Pemprov DKI untuk dua peristiwa kerumunan itu, yang terjadi pada Selasa dan Jumat, yang juga dihadiri orang dalam jumlah besar dan tidak ada protokol jaga jarak.

(*/lk)

Komentar