Gakkum KLHK Tetapkan 2 Aktor Penambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Sebagai Tersangka

Jurnalpatrolinews – Samarinda : Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan, menahan dan menetapkan 2 penambang ilegal – R (50) dan Y (41) – di Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, 22 Agustus 2020.
Tersangka R (50) beralamat Rumah di Desa Pugaluku, Kec Ambuki, Kab. Konawe, Prop Sultra, sedangkan Y (41) beralamat di Perumahan Pesona Mahakam Cluster Luwai Blok III no 36 kec Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Propinsi Kaltim. Kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda dan terancam hukuman penjara maksimum 15 tahun serta denda Rp 10 miliar.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan pada keterangan tertulisnya (24/08/2020), mengatakan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat dan operasi yang dilakukan Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang, Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, 19 Agustus 2020. Operasi ini berhasil mengamankan 1 ekskavator, 1 bulldozer, 1 dump truck yang memuat baru bara dan 6 pekerja lapangan dengan 1 penanggung jawab lapangan, di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Kalimantan menetapkan R – penanggung jawab lapangan – sebagai tersangka. Dari hasil pengembangan kasus, keterangan saksi dan pengakuan R, dan barang bukti, penyidik menahan Y di kediamannya di Perumahan Pesona Mahakam, Samarinda, 21 Agustus 2020 dan menetapkannya sebagai tersangka yang berperan sebagai pemodal.
Subhan menambahkan, kedua tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda dan barang bukti diamankan di Balai Gakkum wilayah Kalimantan. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Jo. Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakkan Hukum LHK, KLHK, Rasio Ridho Sani di Jakarta (24/08/2020) menyampaikan bahwa saat ini penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto.
“Untuk meningkatkan pengamanan kawasan Tahura Bukit Soeharto, kami akan terus meningkatkan operasi penindakan. Sudah ada 14 kasus yang kami tangani terkait dengan tambang illegal di Tahura Bukit Soeharto. Kami harapkan pelaku apalagi pemodal dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera,” tegas Rasio Sani.
“Kami mengapresiasi dukungan pihak kepolisian, kejaksaan dan masyarakat, khususnya Polda Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Polresta Samarinda dalam penindakan kasus tambang ilegal seperti ini,” tambah Rasio Sani.

Komentar