Gali Kasus Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel, Dua Saksi Diperiksa KPK

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Terkait kasus korupsi proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali memeriksa dua orang saksi, untuk mendalami dugaan aliran uang yang diterima tersangka Ardius Prihantono (AP).

Ali Fikri, Plt. Juru Bicara KPK, mengatakan, keterangan dari dua orang saksi tersebut, untuk didalami pengetahuannya perihal uang yang diterima tersangka AP.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dugaan aliran uang yang diterima tersangka AP saat proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan berjalan,” ujarnya, Sabtu (4/6/22).

Rohmat Nurkhasan, selaku Pegawai, dan Yadi Suardi, pekerja lepas pada Dinas Pendidikan Provinsi Banten, keduanya diperiksa sebagai saksi, dalam penyidikan kasus dugaan Korupsi, terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel, Tahun Anggaran 2017, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/22) lalu.

Selain AP, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN), masing-masing dari pihak swasta, Selasa (26/4/22) silam.

Untuk mempercepat proses Penyidikan, KPK juga telah menahan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari, terhitung sejak 26 April – 15 Mei 2022.

Tersangka Agus ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta dan Farid ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sementara, untuk tersangka AP, tidak ditahan oleh KPK, karena masih dalam proses penahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dalam perkara pengadaan komputer.

Diketahui, AP merupakan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Perbuatan para tersangka tersebut, diduga KPK, telah merugikan keuangan Negara/Daerah sebesar Rp10,5 miliar. Tersangka Agus telah menerima sejumlah uang sekitar Rp9 miliar, dan tersangka Farid menerima sekitar Rp1,5 miliar.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(EDHA/TEAM)

Komentar