Gawat Belum Kantongin Izin, Emak-emak Protes Tolak Pembangunan Cluster Banua Patra

JurnalPatroliNews, BekasiĀ – Warga Kampung Rawaroko RW 25 Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi bersama Gibas menolak pembangunan cluster Banua Patra dengan menggelar aksi.

Warga beralasan bahwa pembangunan tersebut legalitasnya diindikasi tidak jelas atau tanpa izin.

Selain itu, warga juga mengaku bahwa pengembang tidak pernah melakukan sosialisasi terkait rencana pembangunan cluster tersebut.

Atas dasar tersebut, warga pada akhirnya memasang spanduk di depan pagar lokasi pembangunan proyek pada Selasa (26/1/2021). Warga juga merasa ada kesewenang-wenangan pengembang dalam pembangunan Cluster karena sama sekali warga tidak pernah disosialisasikan soal ini.

Maka itu, warga juga meminta Pemkot Bekasi untuk mensikapi pembangunan proyek cluster tersebut karena mereka (Pengembang) tidak peduli terhadap lingkungan.

Spanduk sepanjang sekitar 1 meter itu bertuliskan ā€˜Kami Warga Kp Rawarokoko RW 25 bersama Gibas Menolak Adanya proyek Pembangunan Cluster Banua Patra Tanpa Izinā€.

ā€œAdapun permintaan warga diantaranya, Baktor untuk pengangkut sampah. Perbaikan saluran air (drainase) dan genset.ā€ kata Adi warga setempat dilokasi proyek.

Tak hanya itu, Wasbang Kecamatan Rawalumbu Roy mengatakan pembangunan cluster tersebut belum memiliki izin saat mendirikan bangunan.

ā€œSaya saja tidak tau kalau ada pembangunan cluster (Banua Patra) disitu, satau saya belum ada izinnya saat mendirikan bangunan,ā€ kata Roy saat di konfirmasi melalui WhatsApp.

Lanjutnya ia katakan bahwa saat ini perizinannya sudah didalam proses pengajuan perizinan.

ā€œKalau sekarang sudah ditempuhnya, masih proses, dan katanya masih ada persyaratan yang belum lengkap,ā€ ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Penindakan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Sait mengatakan, pihak Dinas sudah memberikan surat peringatan (SP2) kepada pihak pengembang terkait pembangunan tersebut namun juga belum direspon.

ā€œKami sudah memberikan SP3, dan kalau pihak pengembang tidak mengindahkan kami akan segel selanjutnya,ā€ kata Sait melalui telepon selulernya ketika dihubungi Selasa, (26/1/2021)

Lebih lanjut ia katakan bahwa pembangunan cluster untuk persyaratan belum dilengkapi dan izinnta juga masih tahap proses.

ā€Untuk izinnya masih tahap proses, karena masih ada persyaratan yang belum dilengkapi,ā€ ungkap Sait.

Tak hanya itu, kata Sait dalam pengajuan perizinan ke dinas, pihaknya juga melihat ada data yang berbeda.

ā€Permohonannya kalau engga salah di RW 13 apa 14 tapi lokasi cluster ada di RW 25. Itu yang menjadi pertimbangan,ā€ katanya.

Namun sayangnya, ketika dicoba dikonfirmasi kelokasi, pihak pengembang cluster Banua Patra tidak berada di lokasi proyek.

(Jell)

Komentar