Gawat!! Pohon di Ruas Jalan Kota Bekasi Main Tebang, Pemerhati: itu salah dan melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009

Jurnalpatrolinews – Aliansi Pemuda Bangun Daerah (APBD) Kota Bekasi sangat menyayangkan penebangan pohon di jalan Pekayon raya yang mengakibatkan hilangnya penghijauan.

Oktofiasasi mengatakan bahwa Dinas Bina marga dan sumber daya air (DBMSDA) melakukan penebangan pohon mengakibatkan rusaknya penghijauan disekitar jalan Pekayon raya yang mengakibatkan panasnya lingkungan tersebut.

“Saya pikir itu salah dan melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan menebang pohon dipinggir jalan raya yang seharusnya menjadi sarana yang sejuk bagi Masyarakat pengguna jalan” ucap Okto kepada awak media Selasa, (1/12/2020)

DBMSDA terindikasi melakukan kelalaian dalam menjalankan tugasnya dengan menebang habis pohon disekitar jalan, yang dipergunakan untuk pengurangan polusi dan bahaya global warming.

“Saya menduga kepala dinas telah melakukan kelalaian dalam menebang pohon tanpa memikirkan dampak rusaknya lingkungan sekitar, apalagi pohon yang berusia puluhan tahun ini dapat mencegah polusi udara dan rusaknya ozon di kota Bekasi” ujar Okto

Ketidakpahaman atau mungkin kelalaian Dinas dalam menjalankan tugas yang seharusnya mengajarkan masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup sebagai Sumber penghijauan.

“Ini merupakan kelalaian dari dinas DBMSDA sehingga penghijauan dipinggir jalan Pekayon raya hilang, dimusim kemarau akan mengakibatkan polusi dan efek rumah kaca yang sangat kuat dari kendaraan bermotor, saya meminta kepada Wali Kota Bekasi untuk segera mengambil langkah dalam mengembalikan penghijauan dilingkungan tersebut,” ucap Okto.

(*/Jel)

Komentar