Gede Sukaraga selaku Ketua Bumdes “Sadu Amertha” Desa Tirtasari Terlibat Tipikor Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka

JurnalPatroliNews – Buleleng : Kasus tindak pidana korupsi tentang dugaan penyalahgunaan dana Bumdes “Sadu Amertha’ Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, dengan tersangka Gede Sukaraga diungkapkan dalam keterangan pers di Mapolres Buleleng, Kamis (04/03).

Proses penyidikan dilakukan Polisi berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP-A/33/IV/2020/Bali/Res Buleleng, tanggal 21 April 2020. Ditetapkan perkara dugaan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan dana Bumdes “Sadu Amertha” Desa Tirtasari Kecamatan Banjar ini disangkakan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan TP Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai tersangka, Gede Sukaraga (49) alamat Dusun Dangin Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, seperti diungkapkan Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, SH.

Kronologis kejadian disebutkan, pada tahun 2012, Desa Tirtasari Kecamatan Banjar mendapatkan dana program Gerbang Sadu Mandara (GSM) dari Pemprov.Bali sebesar
Rp1.020.000.000,- yang dipergunakan sebesar Rp800.000.000,- untuk kegiatan simpan pinjam Bumdes. Kemudian sebesar Rp200.000.000,-dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur dan sebesar Rp20.000.000,- dipergunakan untuk kegiatan operasional Bumdes.

Kemudian, dari tahun 2014 sd 2017 diduga tersangka Gede Sukaraga selaku Ketua Bumdes “Sadu Amertha” Desa Tirtasari melakukan pinjaman kredit pada Bumdes “Sadu Amertha” dengan menggunakan nama – nama orang lain sebanyak 6 orang
untuk menjadi nasabah Bumdes (Made Suarsana, Kadek Sumadana Gede Sumika, Luh Putu Ayu Wiliastiti, Putu Sutarmi, Gede Mertayasa).

Saat dana cair, selanjutnya dipergunakan oleh Ketua Bumdes untuk kepentingan pribadinya serta sebanyak 1orang Nasabah Bumdes an. Putu Sugiarta yang mana uang    pelunasan kreditnya tidak disetorkan ke Kas Bumdes, namun diduga dipergunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya.

Atas dugaan perbuatan tersangka Gede Sukaraga tersebut, Bumdes “Sadu Amertha” mengalami kerugian sebesar Rp87.634.354, 72 berdasarkan PKKN (Penghitungan Kerugian Keuangan Negara) dari pihak Inspektorat Daerah (IPDA) Kabupaten Buleleng.

Modus operandi, disebutkan dalam keterangan pers itu dijelaskan, tersangka menggunakan nama-nama orang lain untuk menjadi nasabah Bumdes. Saat pinjaman itu cair, selanjutnya dipergunakan oleh Ketua Bumdes untuk kepentingannya sendiri. Selain itu, tersangka tidak menyetorkan dana pelunasan kredit dari
Nasabah ke Kas Bumdes.

Barang bukti, disebutkan beberapa dokumen – dokumen yang terkait dengan tindak pidana korupsi dan uang tunai sebesar Rp67.928.000,- seperti diperlihatkan kepada jajaran awak media saat jumpa pers.

Dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka, Gede Sukaraga usai proses penyidikan awal Maret 2021oleh Penyidik, Iptu Komang Sudarsana bersama Penyidik Pembantu Aiptu Dewa Putu Artha. (* – TiR).-

Komentar