Gus Nur Didakwa Sengaja Sebar Ujaran Kebencian soal NU

JurnalPatroliNews – Jakarta, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur didakwa dengan sengaja menyebarkan informasi yang bermuatan menimbulkan kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu lewat pernyataannya di media sosial terkait Nahdlatul Ulama (NU).

Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) merujuk pada unggahan wawancara Gus Nur dengan ahli hukum tata negara, Refly Harun yang diunggah ke akun Youtube pribadinya MUNJIAT Channel.

“Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian,” kata Jaksa Penuntut Umum, Didi Ar saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/1).

Dalam hal ini, Jaksa menyebut bahwa video tersebut dibuat pada 16 Oktober 2020 sekitar pukul 21.00 WIB di Sofyan Hotel, Tebet Barat, Jakarta Selatan, dengan saksi Refly Harun.

Jaksa menyoroti bahwa akun Youtube MUNJIAT Channel merupakan milik pribadi dirinya yang telah dibuat lima tahun lalu melalui registrasi dari sebuah akun email [email protected].

“Bahwa terdakwa dapat mengoperasikan komputer dan internet dengan cara belajar sendiri/otodidak dan juga dapat mengedit video atau foto serta terdakwa mempunyai akun dan nomor handphone sebagai berikut,” ucap Jaksa.

Dalam surat dakwaan itu, dirincikan juga ihwal pernyataan-pernyataan Gus Nur yang dianggap melanggar hukum. Misalnya, pertama pada menit 03.45, dimana Gus Nur mulai menceritakan pengalamannya bersinggungan dengan Nahdlatul Ulama (NU).

Gus Nur pun memulai perbincangan dengan Refly Harun yang mewawancarainya dengan mengibaratkan NU seperti bus umum yang diisi oleh supir pemabuk, kondukter teler, dan kernet ugal-ugalan.

“Sopirnya begitu, kernetnya juga begitu, dan penumpangnya kurang ajar semua. Merokok juga, nyanyi juga, buka-buka aurat juga, dangdutan juga, jadi kesucian NU yang selama ini saya kenal itu sekarang seakan-akan nvbam ada sekarang,” ujar Jaksa menirukan pernyataan Gus Nur dalam video itu.

Kemudian, kata Jaksa, Gus Nur mulai menyinggung bahwa NU saat ini sudah bercampur dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Dalam persidangan, Jaksa juga membeberkan bahwa suara dalam rekaman video tersebut dapat dibuktikan merupakan milik terdakwa Gus Nur. Hal itu berdasarkan dari hasil pemeriksaan forensik digital yang telah dilakukan oleh penyidik kepolisian.

Infografis Penghina Jokwoi yang Tersandung UU ITE. (Foto: CNN Indonesia/Asfahan Yahsyi)

“Maka suara barang bukti adalah identik dengan suara pembanding atas nama Sugi Nur Raharja,” ucap dia.

Jaksa pun mendakwa Gus Nur dengan dua dakwaan alternatif, yakni pertama pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Gus Nur melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibaca oleh JPU.

Dalam kasus ini, Gus Nur didampingi oleh sejumlah advokat kondang seperti Eggy Sudjana, Novel Bakumin, Achmad Michdan, Aziz Yanuar dan Ahmad Khazinudin.

(cnn)

Komentar