Gus Nur Tersangka, PBNU Minta Nahdliyin Tetap di Jalur Hukum

JurnalPatroliNews – Jakarta, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta warga NU alias Nahdliyin untuk menyerahkan proses hukum kasus Sugih Nur Raharja alias Gus Nur kepada kepolisian.

Gus Nur saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan penghinaan oleh pihak kepolisian, hari ini. Hal itu terkait dengan pernyataannya di kanal YouTube refly Harun bahwa NU adalah organisasi yang beranggotakan PKI dan kalangan liberal.

“Meminta keluarga besar NU untuk tidak terprovokasi dan melakukan hal-hal yang berada di luar koridor hukum,” ucap Helmy, kata Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini dalam keterangannya, Sabtu (24/10).

“Mempercayakan sepenuhnya kasus Sugi Nur kepada aparat penegak hukum. Selanjutnya kita hormati segala proses hukum yang akan berjalan,” lanjutnya.

PBNU, kata Helmy, pun mengapresiasi kerja kepolisian yang segera menangkap dan menetapkan Gus Nur sebagai tersangka.

“Apresiasi yang tinggi kepada aparat kepolisian yang bertindak cepat dan sigap dalam penangkapan Sugi Nur Raharja. Ini menunjukkan bahwa Polri bekerja secara profesional,” ucapnya, yang merupakan mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi itu.

Pihaknya memang sudah sejak lama melihat Gus Nur kerap menyampaikan ujaran kebencian terhadap NU.

“Keluarga Besar Nahdlatul Ulama sejak lama melihat saudara Sugi Nur secara terus menerus menyampaikan narasi-narasi kebencian dan pernyataan yang tendensius kepada Nahdlatul Ulama,” kata Helmy.

Pada 2019, keluarga besar NU pernah pun melaporkan Gus Nur terkait dugaan penghinaan. Namun, lanjut Helmy, Gus Nur kembali mengulangi perbuatannya tahun ini.

Selain itu, kata Helmy, pernyataan itu juga cenderung bernuansa penghinaan, provokatif, bahkan fitnah.

Menurut Helmy, sebagai seorang penceramah, Gus Nur semestinya menyampaikan pesan-pesan kepada masyarakat secara santun.

“Bukan dengan bahasa caci-maki, bahkan fitnah dan menebar kebencian,” ujarnya.

(cnn)

Komentar