H-1 Reuni 212 Tak Dapat Izin Kepolisian, Panitia 212: Tak Perlu Izin

JurnalPatroliNews – Jakarta – “Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998, cukup pemberitahuan, bukan izin dan itu koordinator lapangan sudah melayangkan ke Polda Metro Jaya,” ucap Slamet Maarif, Steering Committee Reuni 212.

Endra Zulpan, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar sebelumnya menyebut, panitia penyelenggara kegiatan itu sudah pernah mengajukan izin ke kepolisian pada 18 November 2021.

“Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin,” terang Endra Zulpan, Rabu (1/12). Ia belum mengatakan upaya yang akan dilakukan jika kegiatan reuni 212 tetap diselenggarakan.

“Polri mengatur ketertiban masyarakat berdasarkan aturan dan hukum yang berlaku. Karena keselamatan masyarakat adalah yang utama,” imbuhnya.

Diketahui, sebelumnya Eka menyatakan panita penyelenggara sudah melakukan rapat internal untuk mengganti reuni 212 menjadi kegiatan zikir dan munajat di Masjid Az Zikra dan disiarkan secara daring. Hal tersebut karena Satgas Covid-19 melarang digelarnya reuni 212 di Jakarta.

“Setelah memperhatikan situasi dan perkembangan yang ada, serta masukan dari ulama dan umat, maka reuni 212 tahun 2021 akan diakan dalam bentuk Aksi Superdamai,” ujar Eka Jaya, Ketua Panitia Reuni 212, Rabu (1/12//2021).

“Jadi tetap kami mengadakan zikir dan munajat, seperti tahun lalu di Masjid Az Zikra. Di daerah kami sudah konsolidasikan untuk membuat juga,” ujar Eka.

Disebutkan, aksi superdamai tersebut akan dilakukan di kawasan patung Kuda, Jakarta Pusat, pukul 08:00-11:00 WIB, dilanjut dii Masjid Az Zikra, Sentul, Kab. Bogor pukul 12:30-15:30 WIB, pada kamis (2/12).

Komentar