Hal Yang Aneh..? GTI Geram Djoko Tjandra Bisa Lolos Ke Luar Negeri

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Lolosnya buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Tjandra ke luar negeri, berbuntut pemanggilan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) oleh Komisi III DPR RI dikompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/07/20).

Ditjen Imigrasi Jhoni menuturkan bahwa petugas di Kantor Imigrasi Jakarta Utara tersebut tidak mengenal Djoko karena masih berusia antara 20 atau 23 tahun dan baru lulus sekolah.

“Djoko datang ke Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada pukul 08.00 WIB. Kemudian, Djoko memberikan surat kuasa kepada seseorang untuk mengambil paspor tersebut pada 23 Juni 2020”, terang Jhoni.

Menyikapi keterangan tersebut, anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman meminta agar Jhoni menghentikan penjelasan tersebut dan meminta tidak menjadikan usia muda petugas di Kantor Imigrasi Jakarta Utara sebagai alasan.

Garda Terdepan Tindak Pidana Korupsi Indonesia (GTI) yang memantau kasus lolosnya Djoko Tjandra ke Luar Negeri merasa Hal yang aneh dan tanda tanya besar dengan keterangan Ditjen Imigrasi, “ini tidak masuk di akal”, kata Eduard Ketua 1 DPP GTI Dikantor GTI dibilangan BSD, Tangerang Selatan, Banten.

“Kita semua tahu bahwa Djoko Tjandra pertama kali dicegah bepergian ke luar negeri pada 24 April 2008, kemudian ada red notice dari Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra terbit pada 10 Juli 2009”, lanjutnya.

Pada 29 Maret 2012 ada permintaan pencegahan ke luar negeri dari Kejaksaan Agung RI berlaku selama 6 bulan, lalu pada 12 Februari 2015 terdapat permintaan DPO dari Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia terhadap Joko Soegiarto Tjandra.

“GTI akan terus mengawal kasus ini sebagai komitmen organisasi terhadap kejahatan korupsi yang merupakan Ekstra Ordinary Crime (Kejahatan Luar Biasa) di Negara Ini”, geram Eduard.

(Edha)

Komentar