Hanya Ada di RI Sidang Kekaisaran, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Sunda Empire, Sidang Dilanjutkan

JurnalPatroliNews – Bandung, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak eksepsi atau keberatan tiga terdakwa Sunda Empire dalam sidang lanjutan dugaan kasus penyebaran hoaks. Sidang lanjutan kasus Sunda Empire ini dipimpin oleh T Benny Eko Supriyadi, didampingi anggota hakim Mangapul Girsang, dan Asep Sumirat Danaatmaja.

Eksepsi yang disampaikan dinilai sudah masuk ke pokok perkara. Atas putusan hakim itu, persidangan kasus kekaisaran fiktif itu akan tetap berlanjut. Putusan tersebut juga sesuai dengan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Suharja, yang meminta kepada Majelis Hakim menolak seluruh keberatan yang disampaikan pengacara terdakwa Sunda Empire, dalam sidang lanjutan di PN Bandung pada Selasa (7/7).

Jaksa Suharja menilai, perkara Sunda Empire sudah masuk ke pokok perkara.

“Kami berpendapat bahwa materi keberatan serta alasan-alasan yang dikemukakan oleh penasihat hukum terdakwa, haruslah dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima dan untuk itu kami mohon majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa,” kata Suharja.

Jaksa juga meminta hakim bahwa surat dakwaan terdakwa Sunda Empire telah memenuhi syarat formal dan syarat materiil untuk dijadikan sebagai alat untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara.

“Kami mohon majelis hakim menetapkan pemeriksaan perkara ini dilanjutkan,” ucap jaksa.

Dengan dilanjutkannya kasus itu, jaksa akan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan pekan depan.

Kuasa hukum terdakwa Sunda Empire, Misbahul Huda, menyatakan siap untuk melanjutkan persidangan. Pihaknya juga menghormati keputusan hakim.

“Apa yang kita sampaikan itu dianggap sudah masuk ke dalam substansi pokok perkara, nah sehingga tidak perlu ditanggapi lebih jauh karena sudah masuk dalam pokok perkara. Maka perkara tetap dilanjutkan,” kata Misbahul.

“Saya kira itu hal yang biasa dalam putusan sela karena yang namanya kalau ini sudah diterima, maka kinerja perangkat yang lain kan sia-sia. Kita saling menghormati, saya kira tidak apa-apa. Buktikan saja di sidang nanti,” lanjut dia.

Dalam perkara ini, terdapat tiga terdakwa dari kelompok Sunda Empire, yakni Nasri Bank, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga.

Berdasarkan surat dakwaan, mereka dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait hoaks juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sedangkan, dua pasal lainnya adalah Pasal 14 (2) UU No 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(lk/*)

Komentar