Haram tapi Boleh? Ini Penjelasan KH Cholil Nafis tentang Vaksin Astrazeneca

JurnalPatroliNews, Jakarta – Melalui Fatwa Nomor 14/2021, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin astrazeneca adalah haram. Sebab dalam proses pembuatannya vaksin menggunakan unsur babi yang diharamkan.

Meskipun demikian, MUI membolehkan vaksin tersebut digunakan. Hal ini membuat sebagian besar masyarakat Islam bertanya-tanya kalau tidak disebut kebingungan. Sebab halal

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI KH Cholil Nafis menjelaskan, dalam pedoman fatwa MUI, segala pemanfaatan babi dan turunannya langsung dikatakan tidak bisa dihalalkan alias haram.

”Tidak bisa yang haram jadi halal. Kalau haram jadi halal, artinya yang menerbitkan fatwa harus berani masuk neraka,” ujar dia dalam Amanah Podcast di saluran youtube, Minggu (21/3/2021).

Cholil menjelaskan bahwa fatwa tersebut dikeluarkan melalui kajian para ahli yang kompeten tentang vaksin dan fikih. Sebagaimana vaksin Sinovac, MUI juga meminta dokumen yang merepresentasikan bahan dan proses pembuatan astrazeneca.

Menurut dia, berdasarkan dokumen yang diberikan, Komisi Fatwa MUI menemukan ada unsur vaksin yang dibuat dengan memanfaatkan bagian tubuh babi, yaitu tripsin. Inang virusnya dibiakkan di pankreas babi untuk dikembangkan menjadi vaksin.

”Karena sudah pasti haram, kami tidak sampai melakukan audit lapangan, baru audit dokumen dan itu sudah cukup bagi Komisi Fatwa untuk memutuskan bahwa vaksin astrazeneca ini haram,” jelasnya.

Kenapa kok boleh? Cholil Nafis menegaskan bahwa sesuatu yang haram tidak bisa menjadi halal. Tetapi karena situasi darurat, hukumnya menjadi boleh. Kondisi darurat yang dimaksud adalah pandemi Covid-19 dan keharusan untuk segera mengakhirinya untuk menghindarkan jatuhnya korban lebih banyak.

Salah satu upaya menghentikan laju Covid-19 dilakukan lewat vaksinasi. Sayangnya, vaksin Sinovac yang sudah terjamin halal hanya tersedia 28,6% atau sekitar 120 juta dosis dari total kebutuhan untuk membentuk herd immunity sekitar 240 juta dosis.

Kekurangan itulah yang coba dipenuhi dengan astrazeneca karena vaksin lain di dunia tidak bisa segera dibawa ke Indonesia karena berbagai kendala. Bila lantaran kendala tersebut vaksinasi tidak dilanjutkan, apa yang telah dilakukan sebelumnya bisa menjadi sia-sia karena tidak bisa membentuk herd immunity.

”Karena itulah menjadi boleh. Kondisi darurat memperbolehkan yang haram. Tidak menjadi halal tetapi boleh. Lantaran boleh, maka ada batasannya. Tidak boleh dari kebutuhannya. Ambil sekedarnya. Begitu ada vaksin lain, astrazeneca tidak boleh lagi digunakan,” jelasnya.

(sdn)

Komentar