Hasil Analis PPATK: Jakarta Jadi Lokasi Pencucian Uang Tertinggi di Indonesia

JurnalPatroliNews – Jakarta – Hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) terbaru menyebutkan DKI Jakarta menjadi lokasi pencucian uang terbanyak di Indonesia. Menyusul Jawa Barat di peringkat kedua.

Hal itu tertuang dalam hasil analisis PPATK yang dilansir website-nya, Minggu (13/2/2022).

Hasil analisis tersebut merupakan laporan terakhir PPATK periode Desember 2021. Berikut hasil analisis proaktif menurut locus (tempat kejadian) indikasi tindak pidana, lima peringkat pertama:

Desember 2021

DKI Jakarta, sebanyak 17 hasil analisis

Jawa Barat, sebanyak 8 hasil analisis

Jawa Timur, sebanyak 3 analisis

Sumsel, Riau, Kepulauan Riau, NTB, Kalbar dengan masing-masing 2 hasil analisis

Kalteng, dan Kaltara dengan masing-masing 1 hasil analisis.

Adapun sepanjang 2021, terdapat 262 hasil analisis proaktif yang dikeluarkan PPATK.

Bila ditotal sepanjang 2021, DKI Jakarta menduduki peringkat pertama sebagai lokasi yang diduga dipakai untuk tempat pencucian uang.

“Berdasarkan locus kejadiannya, sebagian besar kasus dugaan TPPU dalam hasil analisis proaktif terjadi di DKI Jakarta sebesar 98 hasil analisis (37 persen),” demikian bunyi laporan itu yang ditandatangani Ketua PPATK Ivan Yustiavandana.

Dari 262 hasil analisis sepanjang 2021 itu, paling banyak adalah hasil analisis terkait dugaan tindak pidana terorisme, yaitu sebanyak 106 hasil analisis.

Khusus untuk Desember 2021, PPATK menyampaikan hasil analisis tindak pidana perpajakan sebanyak 34 hasil analisis.

“Selain melakukan fungsi analisis, PPATK juga memiliki fungsi pemeriksaan. Pada Desember 2021, terdapat penambahan dua hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada penegak hukum,” tutur Ivan Yustivandana.

Pada Desember 2021 juga PPATK menerima laporan transaksi keuangan dari:

-Laporan Transaksi Keuangan Luar Negeri (LTKL) sebanyak 1.942.876 laporan

-Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) sebanyak 296.575 laporan

-Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) sebanyak 6.379 laporan

-Laporan Transaksi Penyedia Barang dan Jasa (LTPBJ) sebanyak 8.250 laporan

“Untuk putusan pengadilan, hingga Desember 2021 terdapat 685 putusan pengadilan terkait TPPU sejak berlakunya UU PP TPPU dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 32 miliar,” beber Ivan Yustivandana.

Komentar