Hasil Gelar Perkara Kebakaran Kejagung, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru

JurnalPatroliNews – Jakarta, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yang terjadi pada 22 Agustus lalu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono merincikan tiga tersangka itu berasal dari unsur kelompok yang berbeda yang berinisial ND, J, dan IS.

“Jadi ada tiga tersangka baru hasil dari gelar perkara,” kata Argo dalam Konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/11).

 

Argo menjelaskan, tersangka ND merupakan pihak yang meminjam bendera PT APM dan memerintahkan untuk membeli minyak lobi bermerk TOP Cleaner.

Kemudian, tersangka J dijerat lantaran tidak melakukan survei kondisi gedung dan tidak memiliki pengalaman sebagai konsultan perencana bahan ACP (Allumunium Composite Panel) di Gedung Kejagung.

Penyidik meyakini bahwa ACP tersebut juga menjadi salah satu akseleran yang membuat gedung terbakar dengan cepat.

Terakhir, tersangka IS adalah pihak yang menunjuk perusahaan sebagai konsultan perencana yang tidak memiliki pengalaman tersebut.

Para tersangka dijerat pasal 188 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman di atas lima tahun.

Dalam perkara ini, setidaknya Bareskrim juga sudah menjerat delapan tersangka. Mereka berasal dari berbagai unsur dan latar belakang pekerjaan yang berbeda.

Pertama, tersangka yang ditetapkan adalah lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K, IS dan seorang mandor berinsial UAM. Mereka diduga lalai karena telah merokok di ruang biro kepegawaian lantai 6 Kejagung.

Kemudian, bara api dari puntung rokok yang dibuang sembarang oleh para kuli bangunan itu kemudian diyakini penyidik membuat kebakaran.

Berkas perkara tersangka yang berasal dari unsur kelompok pekerja telah rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Pengiriman berkas Perkara tahap I kelompok pekerja,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (12/11).

Selain para pekerja, dua tersangka lain yang dijerat polisi ialah Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) Kejagung berinisial NH dan Direktur Utama PT APM berinisial R jadi tersangka kasus yang menghanguskan gedung Korps Adhyaksa itu.

NH dinilai teledor dalam pengadaan Top Cleaner karena yang mudah terbakar sehingga menyebabkan kebakaran menyulut dengan cepat. Top Cleaner yang dipasok R telah digunakan selama dua tahun oleh Kejagung.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.

(*/lk)

Komentar