Hasil Swab Negatif Tak Perlu Karantina

JurnalPatroliNews-Manado,– Satgas Gugus Tugas Pemprov Sulut memberikan kepastian terkait adanya hasil Swab PCR atau Polymerase Chain Reaction Chain Reaction negatif usai melakukan perjalanan keluar daerah.

Apakah jika ada penumpang tiba di bandara wajib ke rumah singgah?

“Tidak perlu,” jawab dr Steaven Dandel selaku juru bicara gugus tugas Pemprov Sulut, Selasa (7/7/2020).

Dandel juga memastikan bagi pelaku perjalanan dari luar daerah tidak perlu melakukan karantina 14 hari saat masuk Sulut.

Apalagi jika seseorang telah menggenggam surat keterangan hasil PCR Swab negatif.

“Jadi kepada semua masyarakat, dihimbau untuk tetap mematuhi protokol, yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat, provinsi khususnya di kota Manado yang paling banyak pasien,” pungkasnya.

(rds)

Komentar