Hasil Tes Kejiwaan, Wanita Pelaku Mesum di Halte Senen Alami Gangguan Mental

JurnalPatroliNews, Jakarta – Polisi menyampaikan hasil pemeriksaan kejiwaan MA (21), perempuan pelaku mesum di halte bus Senen, Jakarta Pusat. Hasil tes kejiwaannya, MA dinyatakan mengalami gangguan mental.

“Update kasus mesum di halte bus Senen, hasil pemeriksaan dari Tim Kesehatan, yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan mental,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakpus AKBP Burhanuddin di Mapolres Jakpus, Selasa (2/2/2021).

Burhanuddin menuturkan saat ini polisi masih berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait penanganan terhadap MA. Namun dia memastikan proses hukum yang menjerat MA disetop.

“Proses hukum tidak bisa dilanjutkan,” ucapnya.

Untuk diketahui, pada Minggu (24/1), polisi mengamankan perempuan pelaku mesum di halte bus di Senen. Pelaku itu mengaku baru pertama kali bertemu dengan pelaku pria sebelum melakukan aksi mesumnya.

Kepada polisi, MA mengaku diberi Rp 22 ribu oleh pelaku pria setelah melakukan aksi mesumnya. Namun, ketika ditanya alasan melakukan tindakan mesum tersebut di halte, MA tidak memberikan jawaban yang jelas.

Meski menerima uang, tetapi polisi menyebut bahwa MA bukan PSK. Adapun MA dijerat Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

(dtk)

Komentar