Heboh Uang Kertas 1.0 Bernilai Rp 1 Juta, BI : Itu Hoaks!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Sedang viral di masyarakat sebuah video TikTok @wandyskay yang menampilkan uang rupiah pecahan Rp1 juta. Pada video tersebut ada lembaran uang tertulis sebagai uang spesimen Perum Peruri 1.0.

“Uang pecahan selembar 1 juta #Baru #fypシ Viral,” sebut akun TikTok pengunggah video viral tersebut, Senin (8/11).

Bank Indonesia (BI) menyebut uang tersebut tidak benar dan tidak berlaku di Indonesia. Pasalnya, uang Rupiah yang sah untuk pembayaran di tanah air paling besar nominalnya Rp 100 ribu.

“Tidak benar, itu hoaks. Dapat saya sampaikan bahwa uang kertas pecahan yang berlaku saat ini, nominal terbesarnya adalah Rp100 ribu,” kata Junanto Herdiawan, Direktur sekaligus Kepala Grup Departemen Komunikasi BI.

Junanto tidak ingin mengomentari soal jenis uang yang tertulis sebagai Uang Spesimen hasil keluaran Perum Peruri. “Silakan ditanyakan ke Peruri,” ujarnya.

Adi Sunardi, Sekretaris Perusahaan Peruri, menyatakan Manajemen memang mengeluarkan uang Specimen, namun Uang tersebut bersifat House Note (kepentingan internal perusahaan).

“Peruri tidak memperjualbelikan Uang Spesimen ini. Karena itu untuk pencetakan atau penerbitan Uang Specimen ini sendiri tidak rutin, mengikuti perkembangan teknologi fitur sekuriti yang ada,” pungkas Adi.

Komentar