HeadlineHukumNasional

Hebooh..!!! Belum Tuntas Masalah ‘BAKAMLA’, Pemerintah Berencana Bentuk Lembaga Baru ‘BNKKLP & TKKPH’

Avatar
×

Hebooh..!!! Belum Tuntas Masalah ‘BAKAMLA’, Pemerintah Berencana Bentuk Lembaga Baru ‘BNKKLP & TKKPH’

Sebarkan artikel ini

Oleh : Laksda  TNI (Purn) Soleman B. Ponto, S.T., MH

Sengkarut penegakan hukum dilaut semakin parah. Pemerintah seakan-akan semakin panik dalam upaya menegakan hukum dilaut. Saking paniknya Undang-undang pun dilanggar. Banyaknya aturan dan banyaknya Lembaga penegak hukum dilaut selalu dijadikan alasan, tapi anehnya bukannya mengurangi aturan dan mengurangi pembentukan Lembaga baru, justru yang dilakukan malah sebaliknya.

JPN - advertising column


Example 300x600
JPN - advertising column

Setelah membentuk Bakamla yang bukan penegak hukum, sekarang malah mau membentuk Lembaga baru yang dinamakan Badan Nasional Keselamatan dan Keamanan Laut dan Pantai (BNKKLP). Sebagai pelengkapnya agar BNKKLP terlihat penting, maka dibuatlah Tata Kelola Keselamatan dan Penegakan Hukum di wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia (TKKPH). Agar supaya keduanya itu dianggap memiliki landasan hukum, maka dibuatlah Rancangan Peraturan Pemerintah (Rancangan PP) tentang Pembentukan Badan Nasional Keselamatan dan Keamanan Laut dan Pantai (BNKKLP) dan Rancangan PP tentang Tata Kelola Keselamatan dan Penegakan Hukum di wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia (TKKPH).

Pada konsideran terlihat bahwa alasan pembuatan Peraturan Pemerintah ini karena adanya dua Undang-undang, yaitu UU 17/2008 tentang Pelayaran dan UU 32/2014 tentang Kelautan yang dianggap saling tumpang tindih. Untuk itu dipandang perlu dibuatkan Peraturan Pemerintah yang mengakomodasikan kepentingan kedua Undang-undang itu. Gampangnya, Peraturan Pemerintah) tentang Pembentukan Badan Nasional Keselamatan dan Keamanan Laut dan Pantai (BNKKLP) dan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Keselamatan dan Penegakan Hukum di wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia (TKKPH) adalah hasil Perkawinan antara kedua Undang-undang itu tadi.

Ini logika berpikir yang sangat-sangat bodoh. Ada dua alasan mengapa saya bilang ini logika berpikir yang bodoh.

Pertama, tidak ada tumpang tindih antara UU 17/2008 tentang Pelayaran dan UU 32/2014. Ini buktinya, UU 17/2008 tentang Pelayaran, mengatur tentang Pembentukan Sea and Coast Guard. Sedangkan UU 32/2014 mengatur tentang Pembentukan Badan Keamanan Laut (Bakamla). UU 17/2008 tentang Pelayaran mengatur tugas Sea and Coast Guard adalah a. melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran; b. melakukan pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran di laut; c. pengawasan dan penertiban kegiatan serta lalu lintas kapal; d. pengawasan dan penertiban kegiatan salvage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut; e.pengamanan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; dan f.mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut. Sedangkan UU 32/2014 tentang Kelautan disebutkan bahwa Badan Keamanan Laut mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. UU 17/2008 tentang Pelayaran mengatur bahwa Sea and Coast Guard adalah Penyidik sedangkan menurut UU 32/2014 tentang Kelautan, Bakamla bukan Penyidik. UU 17/2008 tentang Pelayaran mengatur tentang Pembentukan Sea and Coast Guard sedangkan UU 32/2014 tentang Kelautan tidak mengatur tentang Pembentukan Sea and Coast Guard. Satu-satunya tumpang tindih ketika Bakamla senaknya sendiri mengangkat diri sebagai Coast Guard. Disinilah permasalah itu mulai timbul. Jadi kalau Bakamla tau diri, Bakamla itu adalah Coast Guard Palsu, ya selesai masalah ini. Masalah tumpeng tindih ini karena Bakamla juga ingin menjadi Coast Guard.

Kedua, apabila akan membuat Peraturan Pemerintah maka harus mengikuti aturan yang diatur oleh UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tata cara pembuatan Peraturan Pemerintah secara tegas diatur pada pasal 12. Akan tetapi apa yang diatur oleh pasal 12 UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak dipedomani sama sekali.

Dengan kedua alasan ini apakah salah bila saya katakan bahwa logika berpikir para pembuat rancangan Peraturan Pemerintah itu bodoh ? Kalau memang bodoh nggak apa apa mau apalagi, itu adalah anugrah Tuhan, tapi kalau di bodohi ? Itu yang saya tidak bisa terima. Karena salah satu kegiatan saya di bidang intelijen selama 20 tahun adalah membodohi orang. Saya khawatir para pembuat aturan rancangan Peraturan Pemerintah ini di bodohi oleh agen intelijen lawan yang tidak menghendaki Indonesia jaya di laut.

Tata cara pembuatan Peraturan Pemerintah diatur oleh 2(dua) pasal, yaitu pasal 12 dan pasal 15 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perunang-undangan. Mari kita telusuri bersama satu persatu.

1. Tata cara pembuatan Peraturan Pemerintah yang diatur oleh pasal 12 UU 12/2011 tentang Pembuatan Peraturan Perundang-undangan.
Bunyi dari Pasal 12 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan selengkapnya berbunyi :
“Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya”.
Apa yang dimaksud dengan “MENJALANKAN UNDANG-UNDANG SEBAGAIMANA MESTINYA”?

Pada Penjelasan Pasal 12 Pasal 12 UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “MENJALANKAN UNDANG-UNDANG SEBAGAIMANA MESTINYA” adalah penetapan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan perintah Undang-undang atau untuk menjalankan Undang-Undang sepanjang diperlukan dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-Undang yang bersangkutan.

Artinya :
1. PERATURAN PEMERINTAH UNTUK MELAKSANAKAN PERINTAH UNDANG-UNDANG.
Jadi, Peraturan Pemerintah (PP) itu HANYA UTK MELAKSANAKAN PERINTAH UU. Kalau TIDAK ADA PERINTAH UU maka TIDAK ADA PP.

2. UNTUK MENJALANKAN UNDANG-UNDANG SEPANJANG DIPERLUKAN
Jadi, PP itu hanya utk MENJALANKAN UU SEPANJANG DIPERLUKAN.
Bila tidak diperlukan maka TIDAK ADA PP.
Lalu darimana kita tahu bahwa PP itu diperlukan atau tidak ?
Pada setiap UU bila diperlukan PP maka ada pasal yang menyatakan bahwa pelaksanaan selanjutnya diatur dengan PP. Maka di buatlah PP. Kalau tidak ada perintah seperti itu, PP tidak bisa dibuat.
Contoh : ps 281 UU 17/2008 ttg Pelayaran berbunyi :

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan serta organisasi dan tata kerja penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 diatur dengan Peraturan Pemerintah”.
Artinya Pembentukan organisasi dan tatakerja Penjaga Laut dan Pantai yang diatur pada ps 276 harus di tetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Jadi nanti akan ada “PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN PENJAGA LAUT DAN PANTAI”.

3. TIDAK MENYIMPANG DARI MATERI YANG DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG YANG BERSANGKUTAN
Sangat jelas bahwa Materi PP Tidak boleh menyimpang sama sekali dari materi yang diatur oleh Undang-undang yang bersangkutan, atau UU yang memerintahkannya.
Contoh : ps 281 UU 17/2008 adalah perintah untuk membuat PP dari UU 17/2008. Sehingga isi PP TIDAK BOLEH MENYIMPANG artinya harus 100% sama dengan materi yang ada pada UU 17/2008.

Sekarang mari kita uji rancangan PP ttg BNKKLP dan rancangan PP TKKPH dengan menggunakan alat uji yaitu ketiga kriteria yang ada dalam 12 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

1. Kriteria pertama, PERATURAN PEMERINTAH, UNTUK MELAKSANAKAN PERINTAH UNDANG-UNDANG.
Ternyata TIDAK ADA UU yang memerintahkan untuk membuat PP tentang BNKKLP dan PP tentang TKKPH. Dalam UU 32/2014 tidak ada atu pasal pun perintah untuk membuat PP. Sedangkan dalam UU 17/2008, ada perintah untuk membuat PP, tapi perintah membuat PP untuk Pembentukan Penjaga Laut dan Pantai atau Sea and Coast Guard.

2. Kreiteria kedua. PERTURAN PEMERINTAH UNTUK MENJALANKAN UNDANG-UNDANG SEPANJANG DIPERLUKAN
Ternyata yang UU memerlukan PP UNTUK MENJALANKAN UU, adalah UU 17/2008 tentang Pelayaran. Ps 281 UU 17/2008 tentang Pelayaran memerlukan adanya PP untuk Pembentukan Sea and Coast Guard, bukan untuk membuat PP utn Pembentukan BNKKLP dan PP tentang TKKPH.

3. Kriteria ketiga. TIDAK MENYIMPANG DARI MATERI YANG DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG YANG BERSANGKUTAN.
Bila yang dianggap UU yang bersangkutan adalah UU 17/2008 tentang Pelayaran, maka materi PP tentang BNKKLP dan materi PP tentang TKKPH ternyata bertentangan dengan UU 17/2008 tentang Pelayaran.
Bila yang dianggap UU yang bersangkutan adalah UU 32/2014 tentang Kelautan, Pelayaran, maka materi PP tentang BNKKLP dan materi PP tentang TKKPH ternyata juga bertentangan dengan UU 32/2014 tentang Kelautan

2. Tata cara pembuatan Peraturan Pemerintah yang diatur oleh pasal 15 UU 12/2011 tentang Pembuatan Peraturan Perundang-undangan
Ps 15 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan selengkapnya berbunyi :
“Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam: a. Undang-Undang; b. Peraturan Daerah Provinsi; atau c. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota”.
Artinya dalam PP tidak ada ketentuan Pidana atau tidak ada aturan yang bersifat larangan atau aturan yang bersifat perintah, serta tidak ada ketentuan tentang siapa Penyidik atau siapa Penegak Hukum nya bila aturan itu dilarang. Singkatnya, dalam PP tidak ada ketentuan yang berhubungan dengan prosesbPenegakan Hukum.

Sehingga walaupun dalam materi PP tentang BNKKLP dan materi PP tentang TKKPH ada tertulis ketentuan yang berhubungan dengan ketentuan Pidana atau ketentuan yang berhubungan dengan penegakan hukum, maka itu tidak sah, sehingga tidak mengikat dan boleh diabaikan oleh siapapun.

Jadi BNKKLP dan TKKPH yang dibentuk oleh PP adalah instansi yang tidak memiliki kewenangan apa-apa. Insatansi ini tidak bisa melarang, tidak memerintah sekaligus tidak tahu apa yang harus dilarang dan serta apa yang harus dikerjakan. Hal ini disebabkan karena Ketentuan Pidana ada pada UU yang bersangkutan, bukan pada PP. Sedangkan PP ini tidak ada UU yang bersangkutan. Lalu untuk apa pemerintah membentuk Instansi baru seperti ini ?

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa :
1. Pembuatan Rancangan PP tentang BNKKLP dan PP tentang TKKPH ini melanggar UU 12/2011 tentang Aturan Pembuatan Peraturan perundang-undang.

2. Lembaga yang dibentuk oleh PP tentang BNKKLP dan PP tentang TKKPH adalah Lembaga banci yang tidak punya kewenangan apa apa, sehingga masyarakatpun berhak untuk tidak mentaati perintah yang dari lembaga BNKKLP dan aturan TKKPH

3. PP ini dapat diabaikan oleh para instansi yang terkait yang disebutkan dalam PP ini. Karena menurut ps 7 UU 12/2011 tentang Pembentukan Aturan Perundang-undangan keuatan hukum PP berada dibawa Kekuatan hukum UU. Oleh karena para penegak hukum dilaut seperti Dirjehubla, dirjen PSDKP, Polri, Bea Cukai, dan TNI AL yang kesemuanya memiliki kewenangan yang diatur oleh UU, maka PP ini tidak bisa mengikat dan mengatur mereka. Dengan sendirinya Lembaga BNKKLP dan TKKPH yang dibentuk oleh PP TIDAK BERHAK dan TIDAK BISA MENGATUR LEMBAGA lainnya seperti Dirjehubla, dirjen PSDKP, Polri, Bea Cukai, dan TNI AL.

Jadi secara keselurahan terbukti bahwa lembaga BNKKLP dan aturan TKKPH yang dibentuk oelh Peraturan Pemerintah ini tidak memiliki kewenangan apa apa, bagaikan Kucing yang tidak punya kuku. Lalu untuk apa Lembaga semacam ini mau dibentuk ? Mari kita tanya kepada rumput yang bergoyang. Saran saya dari pada RPP ini akan membuat lautan semakin membara, dan akan mempermalukan pemerintah, lebih baik batalkan saja. Ulangi batalkan saja.